Puskapol UI: Pemilu Bisa Tertunda Jika DPR Tak Kunjung Bahas RUU
Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengingatkan lambannya pembahasan RUU Pemilu berdampak serius terhadap pelaksanaan pemilu mendatang
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengingatkan lambannya pembahasan RUU Pemilu berisiko serius terhadap pelaksanaan pemilu mendatang.
- Ia menilai, keterlambatan penyusunan regulasi bisa mengganggu seluruh tahapan teknis, mulai dari rekrutmen penyelenggara hingga penyusunan aturan turunan.
- Menurut Hurriyah, jika regulasi tidak segera diselesaikan, maka persiapan pemilu akan terganggu secara keseluruhan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengingatkan lambannya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu berdampak serius terhadap pelaksanaan pemilu mendatang.
Ia menilai, keterlambatan penyusunan regulasi bisa mengganggu seluruh tahapan teknis, mulai dari rekrutmen penyelenggara hingga penyusunan aturan turunan.
“Waktu dua setengah tahun itu kan lama sekali ya, karena kan kita harus ada rekrutmen penyelenggara. Belum lagi nanti setelah rekrutmen penyelenggara kan diikuti sampai ke daerah, belum nanti bikin PKPU dan lain sebagainya," kata Hurriyah kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
"Jadi jangan sampai membuat Undang-Undang Pemilu di akhir-akhir, menjelang pelaksanaan pemilu, prosesnya jadi terburu-buru,” sambungnya.
Menurut Hurriyah, jika regulasi tidak segera diselesaikan, maka persiapan pemilu akan terganggu secara keseluruhan.
Baca juga: Puan Ungkap RUU Pemilu Masih Dikomunikasikan dengan para Ketum Parpol
Hurriyah bahkan menyinggung kemungkinan paling ekstrem, yakni penundaan pemilu apabila kondisi tersebut terus dibiarkan.
“Dan ini dampaknya bukan main-main gitu ya. Kalau ini prosesnya kemudian berlanjut terus, yang ada malah pemilunya tertunda, itu kan bahaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, situasi penundaan pemilu dapat memicu berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan.
Termasuk spekulasi adanya motif tertentu di balik keterlambatan pembahasan.
“Kondisi pemilu tertunda itu bisa memunculkan potensi apapun. Jangan sampai kemudian ini dianggap sebuah mens rea gitu, niat jahat atau unwillingness," tuturnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Usul RUU Pemilu Disusun Lewat Metode Omnibus, Ada 16 UU yang Bisa Diintegrasikan
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut mereka tidak ingin buru-buru membahas RUU Pemilu.
Alasannnya, supaya UU Pemilu tidak terus-menerus digugat ke MK.
"Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?" kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Terkait tahapan pemilu semakin dekat, Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan terganggu meski UU Pemilu yang baru belum disahkan.
Menurut dia, payung hukum yang ada saat ini masih cukup kuat untuk menjalankan tahapan awal.
"Lho, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco.
Baca tanpa iklan