Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menteri Hukum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Pers di Era Digital

Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta pada tahun ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menteri Hukum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Pers di Era Digital
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
REVISI UU HAK CIPTA - Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kiri) dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kanan), dalam diskusi sebagai masukan upaya perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Supratman mengatakan di tengah pesatnya disrupsi teknologi, pemerintah harus hadir untuk memastikan industri pers tetap berkelanjutan secara ekonomi
  • Karya jurnalistik bukan sekadar informasi biasa, melainkan produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi
  • Mekanisme royalti atau lisensi bagi karya pers harus diatur secara tegas dalam norma hukum nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta pada tahun ini.

Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karya jurnalistik, terutama dari ancaman eksploitasi atau 'penjarahan' konten oleh platform digital global maupun teknologi Artificial Intelligence (AI).

Hal itu disampaikan Supratman setelah melakukan diskusi mendalam bersama jajaran Dewan Pers dan berbagai asosiasi media di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Supratman menekankan di tengah pesatnya disrupsi teknologi, pemerintah harus hadir untuk memastikan industri pers tetap berkelanjutan secara ekonomi.

"Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi membantu mempercepat informasi, tapi di sisi lain kita berharap kehadiran mereka memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media," tegas Supratman kepada awak media.

Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar informasi biasa, melainkan produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Baca juga: Hak Cipta di Era AI: Siapa Sebenarnya Pencipta?

Karena itu, mekanisme royalti atau lisensi bagi karya pers harus diatur secara tegas dalam norma hukum nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Menteri Hukum menjelaskan saat ini proses legislasi terus berjalan.

Pemerintah tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) setelah RUU Hak Cipta ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Dalam waktu dekat tim pemerintah sebenarnya sudah siap, materinya sudah siap. Cuman menunggu surat Presiden untuk penunjukan wakil pemerintah untuk menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," jelasnya.

Baca juga: Once Mekel Komentari Penetapan RUU Revisi UU Hak Cipta, Sebut Bisa Dorong Sistem Royalti Satu Pintu

Supratman menargetkan revisi ini rampung di tahun 2026.

Selain perlindungan pers, revisi ini juga akan menata kembali Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) untuk berbagai sektor kreatif lainnya, termasuk musik.

Pertemuan ini disambut baik Dewan Pers dan komunitas pers nasional seperti AMSI, IJTI, hingga asosiasi televisi swasta.

Mereka berharap revisi UU Hak Cipta ini menjadi jawaban atas kegelisahan pengelola media selama ini terkait penggunaan konten tanpa kompensasi yang layak oleh platform raksasa.

"Hukum nasional kita harus memberikan perlindungan yang rigid terkait hal tersebut," ucap Supratman.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas