KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Jangan Diseragamkan
Bahlil nilai pengaturan masa jabatan ketum parpol baiknya diserahkan ke mekanisme internal masing-masing partai tak perlu diatur seragam dalam UU
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia nilai pengaturan masa jabatan ketum parpol sebaiknya diserahkan kepada mekanisme internal masing-masing partai dan tidak perlu diatur seragam dalam undang-undang.
- Menurut Bahlil, setiap partai politik memiliki mekanisme dan Anggaran Dasar (AD) yang berbeda-beda.
- Hal itu disampaikan Bahlil usai menghadiri acara Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Tahun 2026 di Tennis Indoor Senayan, GBK Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada mekanisme internal masing-masing partai dan tidak perlu diatur seragam dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Bahlil usai menghadiri acara Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar Tahun 2026 di Tennis Indoor Senayan, GBK Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Menurut Bahlil, setiap partai politik memiliki mekanisme dan Anggaran Dasar (AD) yang berbeda-beda.
"Saya pikir begini ya, itu masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar," kata Bahlil.
Ia menjelaskan, AD/ART tersebut merupakan hasil keputusan tertinggi di forum internal partai, seperti Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres.
Oleh sebab itu, Bahlil meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik tak perlu diatur untuk diseragamkan, misalnya dibatasi dua periode.
"Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah ya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, PKS Menilai Momentum Reformasi Politik
Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup Dua Periode: Pencegahan Korupsi
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.
Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.
Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.
Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.
Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.
Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.
"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Usul Pembatasan Jabatan Ketua Umum Parpol Ahistoris
Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang.
Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali.
Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.
KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik.
Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.