Kejagung: Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Bukan soal Pidana
Kejagung buka suara soal pemeriksaan eks Kajari Karo Danke Rajagukguk. Bukan soal pidana, ini status jabatan dan hasil pengusutannya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Publik bertanya-tanya soal nasib eks Kajari Karo pasca-polemik Amsal Sitepu, Kejagung akhirnya buka suara.
- Status Danke Rajagukguk kini resmi menjadi Jaksa Fungsional setelah dicopot dari jabatan strukturalnya.
- Kejagung pastikan pengusutan internal fokus pada evaluasi manajerial, bukan ranah kriminal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terbaru terkait perkembangan pemeriksaan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari Karo), Danke Rajagukguk.
Pemeriksaan internal ini merupakan buntut dari penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang sempat memicu perhatian publik beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa meskipun proses pemeriksaan masih terus berjalan, pengusutan terhadap Danke dipastikan tidak berkaitan dengan unsur pidana.
"Prosesnya sedang di internal kita, dan ini nanti akan dilimpahkan. Kan sudah ada, secara ini kan sudah diganti kan, kita sudah cukup. Tapi bukan tindak pidana ya, bukan," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Fokus pada Evaluasi Manajerial
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Danke lebih ditujukan untuk mengevaluasi aspek kepemimpinan dan profesionalisme yang bersangkutan selama menjabat sebagai pimpinan di Kejari Karo.
Hal ini termasuk bagaimana Danke mengelola jajaran anak buahnya dalam menangani perkara di lapangan.
"Itu hanya ibaratnya manajerial ya dan juga profesional. Sementara seperti itu," ucap Anang lebih lanjut.
Baca juga: KPK Endus Indikasi Suap ke Penyelenggara Pemilu untuk Manipulasi Hasil Suara
Dicopot dan Dimutasi ke Jabatan Fungsional
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Danke Rajagukguk dari posisi Kajari Karo.
Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Jabatan Kajari Karo kini telah resmi diisi oleh Edmond Noverry Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Mengenai nasib karier Danke pasca-pencopotan tersebut, Anang menerangkan bahwa yang bersangkutan kini ditempatkan pada jabatan fungsional di Korps Adhyaksa.
"Untuk (Kajari) Karo, saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan hal tersebut juga biasa di Kementerian/Lembaga," terang Anang.
Langkah mutasi diagonal ini diambil agar proses pemeriksaan internal terkait dampak penanganan perkara Amsal Sitepu dapat berjalan secara objektif dan tuntas di tingkat pusat.
Baca tanpa iklan