Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Ungkap Ada Pihak yang Mengaku Bisa Bantu Urus Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK mengungkap adanya temuan mengenai oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan di tengah proses penyidikan kasus Bea Cukai

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Ada Pihak yang Mengaku Bisa Bantu Urus Kasus Korupsi Bea Cukai
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JURU BICARA KPK — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). Ia mengungkap adanya temuan mengenai oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan di tengah proses penyidikan kasus Bea Cukai yang dilakukan KPK. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengendus ada pihak yang mencoba ambil keuntungan di tengah proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
  • KPK mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak mudah terpedaya oleh bujuk rayu para penipu atau makelar kasus
  • KPK mendesak siapa saja yang menemukan atau bahkan mengalami praktik penawaran pengamanan kasus untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan mengenai oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan di tengah proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Pihak-pihak tersebut menyebarkan informasi, yang salah satunya terpantau masif di wilayah Jawa Tengah, dengan mengklaim bahwa mereka dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara hukum tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara tegas membantah dan memastikan bahwa klaim tersebut adalah murni modus penipuan yang menunggangi proses hukum.

"KPK tegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap berulang dengan memanfaatkan situasi dan proses hukum yang sedang berjalan. KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, Budi mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak mudah terpedaya oleh bujuk rayu para penipu atau makelar kasus tersebut.

Baca juga: Indonesian Audit Watch Bongkar Akar Persoalan Kasus Korupsi Bea Cukai: Bukan Oknum, Tapi Sistem

"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK juga mendesak siapa saja yang menemukan atau bahkan mengalami praktik penawaran serupa untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi KPK agar dapat langsung ditindaklanjuti secara hukum.

Sebagai informasi, perkara korupsi di lingkungan DJBC ini menjadi sorotan publik setelah bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. 

Dalam operasi yang digelar di Jakarta dan Lampung tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Baca juga: KPK Panggil Kasi Penindakan Impor Bea Cukai Enov Puji Wijanarko terkait Korupsi Importasi

Kasus ini membongkar permufakatan jahat terkait pengondisian jalur merah importasi barang. 

Dengan memanipulasi rule set mesin pemindai, barang-barang milik PT Blueray yang diduga ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai

Terkait skandal ini, KPK telah menahan sejumlah pejabat teras Bea Cukai, di antaranya Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), bersama tiga tersangka dari pihak swasta.

Pengembangan kasus pun terus berjalan. 

Pada akhir Februari 2026, penyidik KPK berhasil membongkar keberadaan safe house atau rumah aman di kawasan apartemen Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan untuk menimbun uang setoran dari para pengusaha importir. 

Dari penggeledahan safe house tersebut, KPK menyita uang tunai tambahan senilai Rp 5,19 miliar dan menetapkan Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.

KPK menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat krusial tidak hanya untuk membongkar praktik korupsi yang merugikan penerimaan negara, tetapi juga dalam mencegah praktik penipuan yang mencoba mencederai integritas proses penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas