Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sehari Jelang Peradilan Militer Andrie Yunus, Kontras Pastikan Tak akan Hadir

Andrie dan rekan-rekannya sedari awal tidak percaya dengan yurisdiksi peradilan militer, terutama dalam konteks kasus ini.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sehari Jelang Peradilan Militer Andrie Yunus, Kontras Pastikan Tak akan Hadir
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PERADILAN MILITER - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, beserta rekan-rekannya secara tegas menolak hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, beserta rekan-rekannya secara tegas menolak hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
  • KontraS menilai kasus penyiraman air keras adalah tindak pidana umum yang seharusnya diadili di pengadilan umum, bukan militer.
  • Ketidakhadiran ini merupakan bentuk sikap konsisten untuk tidak memberikan legitimasi terhadap forum pengadilan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus penyiraman Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus bakal berlangsung di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/04/2026). 

Hingga sehari sebelum sidang, Andrie dan rekan-rekannya tetap teguh untuk menolak hadir. 

"Sikap kami, juga di beberapa kesempatan saya juga sampaikan mewakili Andrie dan KontraS, bahwa kami tidak akan datang besok," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (28/04/2026). 

"Dalam wujud apapun baik itu menghadiri sidang ataupun hal-hal lainnya termasuk juga ada rangkaian-rangkaian lainnya untuk memberikan tekanan," sambung dia. 

Andrie dan rekan-rekannya sedari awal tidak percaya dengan yurisdiksi peradilan militer, terutama dalam konteks kasus penyiraman air keras.  

Menurut mereka, domain pelanggaran kasus ini adalah tindak pidana umum.

"Dan seyogianya dan sepatutnya ini juga kemudian diperiksa atau diadili dan diputuskan melalui forum pengadilan umum," tutur Dimas. 

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, jika saat peradilan Andrie berlangsung terdapat kelompok masyarakat atau jaringan koalisi sipil yang melakukan aksi solidaritas, Dimas tak mempersoalkan. 

"Artinya kalaupun ternyata ada masyarakat atau jaringan koalisi masyarakat sipil lainnya yang mau melakukan aksi solidaritas sebagai bagian dari semangat atau keberpihakan untuk menjalankan solidaritas sesama masyarakat sipil," pungkasnya. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas