Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada yang Bolos Setahun, 774 ASN Kemenimipas Dijatuhi Sanksi Tegas

ASN bolos setahun hingga main narkoba! 774 orang kena sanksi, 365 di antaranya dibuang ke Nusakambangan untuk dibina layaknya napi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ada yang Bolos Setahun, 774 ASN Kemenimipas Dijatuhi Sanksi Tegas
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
EFEK JERA - Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya memberikan keterangan pers mengenai sanksi terhadap 774 ASN bermasalah di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Selain pemecatan akibat pungli dan narkoba, sebanyak 365 pegawai kini dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan mental dan fisik keras. 
Ringkasan Berita:
  • Pembersihan Massal: Sebanyak 774 ASN di lingkungan Kemenimipas dijatuhi sanksi disiplin; puluhan di antaranya dipecat akibat narkoba, pungli, hingga mangkir kerja.
  • Kasus Absurd: Ditemukan oknum pegawai yang bolos hingga satu tahun dan melakukan taktik masuk kerja sesaat hanya untuk mengakali aturan administratif pemecatan.
  • Pembinaan Ekstrem: Sebanyak 365 ASN bermasalah dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan fisik dan mental keras layaknya narapidana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah drastis untuk membersihkan institusi dari oknum nakal. Sebanyak 774 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dijatuhi hukuman disiplin dalam periode Oktober 2024 hingga April 2026, di mana puluhan di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra Indrajaya, mengungkapkan rincian pelanggaran yang dinilai sudah melampaui batas kewajaran.

Salah satu yang paling mencolok adalah fenomena pegawai yang meninggalkan tugas dalam waktu yang sangat lama.

“Ada 42 pegawai tidak masuk kerja. Rata-rata bukan hanya 10 hari, bahkan ada yang sampai tidak masuk 3 bulan, hingga satu tahun. Dipanggil pun tidak datang,” ujar Yan Sultra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Taktik Kelabui Aturan

Yan Sultra membeberkan taktik licik para oknum ini untuk menghindari sanksi administratif.

Ia menyebut ada pegawai yang sengaja masuk kerja sesaat hanya untuk menggugurkan syarat pemecatan akumulatif, sebelum kemudian kembali menghilang.

Langkah tegas pemecatan akhirnya diambil karena perilaku tersebut dianggap merusak moral pegawai lain.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk. Jika memang tidak datang (kerja), sudah kami berhentikan," tegasnya.

Selain absensi, pemecatan dilakukan terhadap oknum yang terbukti menjadi perantara narkoba dan pelaku pungli hingga Rp20 juta terhadap warga binaan.

Baca juga: Aniaya Guru Besar, Oknum Dekan di Universitas Bengkulu Jadi Tersangka

Ditempa Layaknya Napi di Nusakambangan

Sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal, Kemenimipas mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya: mengirim 365 ASN bermasalah ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Ratusan pegawai dari jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan ini tidak dipindahkan untuk bertugas, melainkan menjalani pembinaan mental dan fisik yang keras.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dan efek jera, penguatan integritas, perbaikan kinerja, dan perubahan perilaku,” kata Yan Sultra.

Di pulau yang dikenal dengan pengamanan tingkat tinggi tersebut, para ASN yang memiliki "catatan hitam" ini tidak akan menikmati fasilitas kantor yang nyaman.

Baca juga: 5 Fakta Viral Video Oknum ASN di Kepahiang Bengkulu Injak Al Quran, Vita Minta Maaf, Direspons Pemda

Mereka ditempa layaknya narapidana kelas kakap untuk memastikan mereka kembali ke unit kerja masing-masing dengan mentalitas yang lebih profesional.

Program ini menjadi sejarah baru bagi institusi dan merupakan bagian dari komitmen Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam membenahi integritas pelayan publik di garda terdepan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas