Sidang Kasus Chromebook Hari Ini Agendakan Putusan untuk Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome hari ini beragendakan putusan untuk Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali berlanjut hari ini, Kamis (30/4/2026).
- Sidang hari ini untuk terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah hari ini beragendakan putusan untuk keduanya.
- Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap tiga terdakwa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali berlanjut hari ini, Kamis (30/4/2026).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan sidang perkara tersebut untuk terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah hari ini beragendakan putusan untuk keduanya.
Baca juga: Dua Eks Anak Buah Nadiem Makarim Bakal Jalani Vonis Kasus Chromebook Kamis 30 April 2026
"Sidang terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih agenda putusan," kata Andi Saputra dalam keterangannya kepada awak media.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek.
- Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.
- Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 juga dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.
- Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.
4 Terdakwa
Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemdikbudristek ini ada empat orang yang kini duduk sebagai terdakwa.
- Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa mengungkap akibat kasus ini ditaksir negara mengalami kerugian keuangan Rp 2,1 triliun.
Taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Atas perbuatannya para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca tanpa iklan