Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menko Yusril Usul Parliamentary Threshold Dihitung dari Jumlah Komisi DPR

Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menko Yusril Usul Parliamentary Threshold Dihitung dari Jumlah Komisi DPR
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
MENTERI KOORDINATOR - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI didasarkan pada jumlah komisi yang ada. 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI didasarkan pada jumlah komisi yang ada.
  • Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk dapat membentuk fraksi dan duduk di parlemen.
  • Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di DPR RI didasarkan pada jumlah komisi yang ada.

Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk dapat membentuk fraksi dan duduk di parlemen. Angka 13 ini merujuk pada jumlah komisi di DPR RI saat ini.

Baca juga: Feri Amsari Berstatus ASN tapi Kritik Pemerintah, Menko Yusril: Kritik Boleh, Beda Kalau Penghasutan

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam undang-undang," kata Yusril di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Yusril menjelaskan, usulan ini dirancang untuk mengatasi masalah suara hilang yang kerap terjadi dalam sistem pemilu proporsional. 

Ia berpendapat bahwa sistem proporsional memiliki gagasan dasar agar semua suara rakyat bisa tertampung.

Jika ada partai politik yang tidak bisa mencapai ambang batas 13 kursi, Yusril menawarkan solusi lain. 

Rekomendasi Untuk Anda

Partai-partai tersebut dapat membentuk koalisi gabungan untuk mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Baca juga: Yusril Bantah Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Pidana Ekonomi

Yusril berharap usulan ini dapat menjadi solusi jalan tengah untuk menentukan ambang batas minimum. 

Karena itu, ia mendesak perbaikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," imbuhnya. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas