Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun

Tok! Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah divonis 4,5 tahun bui kasus korupsi Chromebook. Hakim juga wajibkan bayar denda Rp2,2 M.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Korupsi Chromebook, Eks Direktur SMP Kemendikbud Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS KORUPSI CHROMEBOOK — Terdakwa mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,2 miliar atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur SMP Kemendikbud, Mulyatsyah, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi Chromebook.
  • Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,28 miliar.
  • Kerugian negara yang besar menjadi poin memberatkan, sementara pengabdian puluhan tahun sebagai ASN pendidikan menjadi poin meringankan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (30/4/2026).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mulyatsyah oleh karena itu dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan," tegas Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Beban Uang Pengganti Rp2,2 Miliar

Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memberikan sanksi finansial yang berat kepada Mulyatsyah.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 (Rp2,2 miliar). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas belajar siswa.

Baca juga: Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Panggil 3 Bos Travel Soal Fee Siluman Jemaah

Faktor Meringankan: Pengabdian Puluhan Tahun

Rekomendasi Untuk Anda

Meski divonis bersalah, hakim tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan sebagai poin yang meringankan hukuman.

Mulyatsyah tercatat telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan selama puluhan tahun.

Alasan inilah yang membuat vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut uang pengganti dengan nilai yang sama namun dengan subsider 3 tahun penjara.

Tujuh Hari Menentukan Sikap

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa, kuasa hukum, maupun penuntut umum untuk menentukan sikap.

Mereka memiliki pilihan untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian, khususnya yang berdampak langsung pada sektor pendidikan nasional.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas