Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Amnesty Internasional Desak Pemerintah Batalkan Wacana Tentukan Status Pembela HAM

Amnesty International Indonesia minta wacana membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM dibatalkan karena menciderai HAM.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Amnesty Internasional Desak Pemerintah Batalkan Wacana Tentukan Status Pembela HAM
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
STATUS AKTIVIS HAM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Amnesty International Indonesia minta wacana membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM dibatalkan karena menciderai HAM. 
Ringkasan Berita:
  • Amnesty International Indonesia minta wacana pemerintah membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM dibatalkan.
  • Karena wacana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. 
  • Wacana ini juga dipandang mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena angkat bicara mengenai wacana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM.

Wirya menegaskan rencana tersebut adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. 

"Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM. Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil," ucap Wirya, Jumat (1/5/2026).

Ia menerangkan rencana kebijakan Menteri HAM tersebut mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa Orde Baru.

Bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.

"Kebijakan ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi PBB tentang Pembela HAM. Deklarasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa siapa pun berhak menjadi pembela HAM selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Amnesty Internasional Indonesia menegaskan status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Penentuan Status Aktivis HAM oleh Pemerintah Rawan Konflik Kepentingan

Selain itu, mendiskualifikasi individu yang bekerja secara professional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah, seperti yang diutarakan Menteri HAM, adalah pemahaman yang sempit dan menyesatkan.

"Jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, dan pekerja bantuan hukum di seluruh dunia dapat bertindak sebagai pembela HAM, dan banyak dari mereka bekerja secara profesional. Kerja profesional ini tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka," ungkap Wirya.

"Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM juga membawa preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia. Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif," imbuhnya.

Baca juga: Amnesty: Berbahaya Wacana Kementerian HAM Bentuk Tim Asesor untuk Tentukan Aktivis HAM

Aktivis yang mengkritik pemerintah, dijelaskannya berpotensi tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan dan menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan. 

"Dalam konteks di mana banyak dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aktor negara, memberi negara kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka adalah konflik kepentingan serius dan penyalahgunaan kekuasaan," tandasnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas