Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prabowo Terbitkan Perpres atur Bagi Hasil:  Ojol 92 Persen dan Aplikator 8 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengaku sudah menandatangani Perpres tentang perlindungan pekerja transportasi online atau daring.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Prabowo Terbitkan Perpres atur Bagi Hasil:  Ojol 92 Persen dan Aplikator 8 Persen
Tribunnews/Jeprima
DEMO OJOL - Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan para pekerja transportasi daring. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto mengaku sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online atau daring.
  • Prabowo ungkap isi Perpres ini saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat, (1/5/2026).
  • Salah satunya mengenai skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online atau daring.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 yang digelar di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat, (1/5/2026).

Baca juga: Suara Buruh Perempuan di May Day 2026, Ungkap Hak Cuti Melahirkan Diabaikan hingga Rentan Kecelakaan


"Saudara-saudara sekalian. Kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online,” kata Presiden.

Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Salah satunya mengenai skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” katanya.

HARI BURUH - Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta pada 1 Mei 2026, dihadiri Presiden Prabowo. Kepala Negara menyapa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang merupakan politisi PDIP.
HARI BURUH - Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta pada 1 Mei 2026, dihadiri Presiden Prabowo. Kepala Negara menyapa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang merupakan politisi PDIP. (YouTube Sekretariat Presiden/Tangkap layar)

Selain itu kata Prabowo, dalam aturan tersebut juga, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Para Ojol juga bisa mendapatkan akses kepada BPJS kesehatan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” katanya.

Dalam pidatonya Prabowo sempat menyinggung mengenai pembagian pendapatan antara aplikator dengan Ojol. Selama ini dari penghasilan yang didapat Ojol mendapatkan potongan 20 persen untuk aplikator.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, tetapi aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? bagaimana 15persen? berapa? 10 persen? Saya katakan disini saya tidak setuju 10persen, harus dibawah 10 persen. enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo.

Pemerintah kata Prabowo terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Diantaranya dengan menaikan upah minimum, pembangunan rumah subsidi, hingga adanya bonus hari raya bagi pengemudi.

"Kita juga telah menaikkan upah minimum. Kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh. Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas