Dasco Akui DPR Terima Banyak Masukan untuk Revisi UU Cipta Kerja
Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR telah menerima berbagai masukan terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menerima banyak masukan terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
- Menurutnya, meski sektor ketenagakerjaan sudah memiliki arah tindak lanjut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sejumlah bidang lain dalam UU tersebut masih perlu ditinjau ulang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR telah menerima berbagai masukan terkait kemungkinan revisi Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Dasco, meskipun sektor ketenagakerjaan sudah memiliki arah tindak lanjut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah bidang lain dalam UU Cipta Kerja dinilai masih perlu ditinjau ulang.
“Masalah Undang-Undang Ciptaker, ini memang sudah banyak masukan ke DPR bahwa mungkin diperlukan revisi Undang-Undang Ciptaker," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
"Kemudian, khusus kalau ketenagakerjaan kan kita sudah ada putusan MK, tapi hal-hal yang lain mungkin perlu dilihat dan direvisi,” imbuhnya.
Dasco menegaskan, DPR akan mencermati berbagai masukan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah legislasi ke depan.
Evaluasi terhadap UU Cipta Kerja disebut penting agar regulasi yang dihasilkan tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.
Adapun UU Cipta Kerja menjadi satu di antara tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Hal itu yang disuarakan oleh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat aksi May Day di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Berikut tuntutan para buruh:
1. Mencabut UU Cipta Kerja secara menyeluruh
2. Membentuk UU Ketenagakerjaan baru
3. Reformasi sistem pengupahan
4. Menghapus sistem outsourcing
5. Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190
6. Menghentikan tindakan represif terhadap aktivis buruh
7. Menolak praktik militerisme di ranah sipil
Baca tanpa iklan