Diduga Ingin Rusuh saat Demo Buruh di DPR, TAUD: Ada yang Ditangkap Sejak Dini Hari
Sejumlah orang ditangkap polisi pada dini hari sebab diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Sejumlah orang ditangkap polisi pada dini hari sebab diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di DPR/MPR RI.
- Hal itu diungkapkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui keterangan pers resmi dalam hal merespons 101 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.
- TAUD menekankan demo peringatan May Day merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah.
- Adanya penangkapan 101 orang makin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah orang yang ditangkap polisi sebab diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI saat dini hari.
Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui keterangan pers resmi dalam hal merespons 101 orang yang ditangkap polisi.
“Terdapat beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi yang merupakan bagian dari TAUD, Sabtu (02/05/2026).
“Penangkapan terhadap mereka bahkan dilakukan pada 1 Mei 2026 dini hari, jauh sebelum aksi dimulai,” sambung dia.
Hal ini, lanjut Alif, semakin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum.
Terkhususnya dalam konteks penegakan hukum terhadap kebebasan berekspresi yang dianggap menghasut sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi Agustus 2025.
Baca juga: Deretan Barang Bukti Kelompok Hendak Merusuh Dalam Demo May Day di DPR, Ada Rundown Serangan
TAUD menekankan ihwal demonstrasi peringatan May Day merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah.
Sebab warga negara menyampaikan aspirasi dan kepentingannya di ruang publik, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hak tersebut termasuk hak atas turut serta dalam demonstrasi untuk mengeluarkan pendapat mereka.
Hak ini menjadi dasar yang penting dalam pemenuhan kebebasan sipil dan politik warga negara Indonesia.
“Pemerintah pun memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungannya,” tegas Alif.
“Dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan ‘pengamanan’ kepada massa aksi jelas mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan justru mencederai pasal tersebut di atas,” pungkasnya.
Sehingga pendekatan dalam pengamanan aksi semestinya tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Serta tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum.
Diketahui, Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga ingin membuat kerusuhan dalam May Day 2026.
Penangkapan ini dilakukan secara berkala sebelum digelarnya aksi.
"Di tengah kebahagiaan dan optimisme yang terbangun di Hari Buruh ini, masih ada upaya-upaya provokatif destruktif yang akan mencoreng marwah demokrasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (01/05/2026).
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindakan-tindakan yang akan dilakukan.
Berdasarkan laporan itu, polisi mengamankan 101 orang yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terkait rencana aksi kericuhan tersebut.
"Untuk rentang usia dari data yang kami miliki itu usia rentangnya dari 20 sampai dengan 35 tahun. Kemudian karena mereka berasal dari sebagian besar itu berasal dari luar Jakarta sehingga kami juga berupaya menghubungi pihak keluarga dari mereka untuk menjemput," ungkapnya.
Baca juga: Pengakuan Ketum KASBI Terima Doxing dan Intimidasi Usai Unggah Seruan Aksi May Day di DPR
Di sisi lain, polisi menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk rencana kericuhan itu di antaranya bom molotov, ketapel, paku beton, senjata tajam, petasan, hingga uang senilai Rp10 juta.
"(Rencana kerusuhan aksi) di DPR," tuturnya.
Nantinya setelah diperiksa, polisi akan mengembalikan ratusan orang ini ke rumahnya masing-masing.
"Selah mereka selesai menyampaikan informasi kepada kami terkait dengan hal-hal penting yang kami butuhkan, insyaallah mereka akan segera kembali ke rumahnya masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengapresiasi masyarakat yang melakukan aksi dengan damai dan tertib.
"Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen buruh serta seluruh peserta peringatan Hari Buruh Internasional telah menyampaikan aspirasi secara damai tertib dan bertanggung jawab. Ini merupakan sikap mencerminkan kedewasaan berdemokrasi yang patut dijaga bersama," tuturnya.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.