Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Relawan Prabowo Tanggapi Pernyataan Amien Rais, Komdigi: Ada Unsur Ujaran Kebencian

ABP menilai pernyataan tersebut telah menyeret isu moralitas pribadi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Relawan Prabowo Tanggapi Pernyataan Amien Rais, Komdigi: Ada Unsur Ujaran Kebencian
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
PERNYATAAN AMIEN RAIS -Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) merespon video Amien Rais yang telah kini dihapus 
Ringkasan Berita:
  • Relawan Prabowo Subianto dari ABP menilai pernyataan Amien Rais dalam video bukan lagi kritik politik 
  • Video itu kini dihapus 
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kontennya hoaks, mengandung fitnah dan ujaran kebencian, serta berpotensi memecah belah publik.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Soal pernyataan Amien Rais, relawan Presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Arus Bawah Prabowo (ABP) buka suara.

Ketua DPP ABP, Supriyanto menilai pernyataan Amien yang beredar luas melalui video dinilai bukan lagi kritik politik.

Namun, video yang memicu kontoversi itu kini telah di hapus.  

Ini senada dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan video yang diunggah Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto adalah hoaks.

Komdigi menyatakan telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. 

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Meutya melanjutkan narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa.

 Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun.

Meutya mengatakan Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata dia.

Komdigi mengajak masyarakat senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas