Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima Bansos PKH Mei 2026, Lengkap dengan Panduan Mencairkannya

Berikut cara cek penerima bansos PKH bulan Mei 2026 di laman cekbasos.kemensos.go.id secara online, lengkap dengan panduan mencairkan dana bantuannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos PKH Mei 2026, Lengkap dengan Panduan Mencairkannya
Kolase cekbansos.kemensos.go.id
CIRI PENERIMA BANSOS - Hasil tampilan pencarian penerima PKH dan BPNT tahap 1 periode Januari-Maret 2025 di situs cekbansos.go.id, Rabu (26/2/2025). Bansos bulan mei 2026 dapat dicek di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan panduan mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada bulan Mei 2026 bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) mulai dapat dicairkan.

PKH merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap tiga bulan sekali.

Pencairan bansos PKH pada bulan Mei 2026 merupakan pencairan tahap 2 tahun ini.

Segera cek daftar penerima PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Soal Bansos Imbas Inflasi, Anggota DPR: Jangan Sampai Itu lagi-Itu lagi yang Dapat

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 

  1. Pertama masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Masukkan 16 digit NIK pada KTP
  3. Lalu masukkan huruf kode captcha pada kolom
  4. Klik "Cari data"
  5. Setelah itu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Baca juga: Bantuan Pascabencana Dipastikan Tepat Sasaran, Satgas PRR Andalkan Data

Panduan Mencairkan Dana Bansos PKH 

a. Pencairan bansos dapat dicairkan di bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN)

b. Kemudian bawa dokumen identitas dan bukti kepesertaan PKH

c. Setelah itu verifikasi data di loket pencairan bantuan

Rekomendasi Untuk Anda

d. Selanjutnya jika sudah terjadi proses pencairan, peserta dapat langsung tarik tunai ke ATM terdekat.

Baca juga: Penerimaan Negara Tambah Rp11,4 T dari Hasil Kerja Satgas PKH, Pemerintah Buka Opsi Tambal Defisit

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Besaran Bansos PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).

Kategori Penerima Bansos PKH

  1. Komponen Kesehatan

    • Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
    • Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
  2. Komponen Pendidikan

    • SD/MI Sederajat
    • SMP/Mts Sederajat
    • SMA/MA Sederajat

      *) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  3. Komponen Kesejahteraan Sosial

    • Lanjut usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
    • Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas