Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Indonesia Darurat Pelecehan Seksual, Pelaku Harus Dihukum 

M. Sarmuji sebut Indonesia darurat pelecehan seksual, dorong penguatan UU TPKS dan perlindungan korban di tengah lonjakan kasus awal 2026

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Indonesia Darurat Pelecehan Seksual, Pelaku Harus Dihukum 
Tribunnews.com
DARURAT PELECEHAN SEKSUAL - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, menyatakan Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi secara berulang di berbagai sektor, mulai dari kampus, pesantren, sekolah, hingga dunia kerja 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Fraksi Golkar DPR RI M. Sarmuji menilai Indonesia dalam kondisi darurat pelecehan seksual karena kasus yang meluas di berbagai sektor 
  • Ia mendorong penguatan implementasi UU TPKS, transparansi, serta perlindungan korban 
  • Data Komnas Perempuan mencatat ratusan kasus di lingkungan pendidikan awal 2026

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, menyatakan Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi secara berulang di berbagai sektor, mulai dari kampus, pesantren, sekolah, hingga dunia kerja.

“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Sarmuji menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh situasi ini. Ia mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap institusi pendidikan dan tempat kerja, serta mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.

"Setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Baca juga: 3 Santri di Bogor Melapor ke Polisi Jadi Korban Pelecehan Gurunya

Sarmuji juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. 

Menurut dia, efek jera sangat penting untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang terus berulang.

Rekomendasi Untuk Anda

“Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara,” ucapnya.

Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat keberanian korban dalam melapor. 

“Perlu kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan, dunia kerja, dan kepolisian untuk melakukan edukasi yang sistematis. Korban harus diyakinkan bahwa mereka tidak sendiri dan berani bersuara tanpa rasa takut,” ungkap Sarmuji.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyoroti perlunya pendidikan karakter dan literasi seksual yang sehat sejak dini. 

“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita,” tutur Sarmuji.

Dalam konteks dunia kerja, Sarmuji menilai banyak kasus pelecehan seksual tidak terungkap karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. 

Karena itu, perusahaan dan instansi pemerintah, didorong memiliki kebijakan internal yang tegas, termasuk mekanisme perlindungan bagi pelapor (whistleblower).

“Negara harus hadir secara utuh, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,” imbuh Sarmuji.

Tren kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus menunjukkan angka mengkhawatirkan. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Disorot, Korban Pilih Diam karena Tekanan Relasi Kuasa

Berdasarkan laporan Komnas Perempuan dan pemantauan lembaga masyarakat sipil, tercatat ada sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2026. 

Bahkan, data lain menunjukkan bahwa kekerasan seksual justru mengalami peningkatan tajam dibanding jenis kekerasan lainnya pada awal 2026.

Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan di satuan pendidikan meningkat drastis hingga mencapai ratusan kasus per tahun, dengan mayoritas terjadi di sekolah, disusul pesantren dan perguruan tinggi, serta didominasi oleh kekerasan seksual. 

Fakta ini diperkuat oleh berbagai kasus yang mencuat ke publik pada 2026, termasuk dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan lainnya yang menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik dan lintas sektor. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas