Kolonel Hingga 3 Warga Sipil Jadi Saksi Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Pagi Ini
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras oleh empat personel BAIS TNI terhadap Andrie Yunus.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras oleh empat personel BAIS TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026).
- Terdapat delapan orang saksi yang disebut dalam rangkaian peristiwa.
- Mereka di antaranya terdiri dari lima anggota TNI dan tiga orang warga sipil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras oleh empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026) pagi ini.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Militer, Megawati Soekarnoputri: Aneh Buat Saya
Pantauan Reporter Tribunnews.com, Gita Irawan, hingga pukul 08.30 WIB bangku pengunjung ruang sidang sudah dipenuhi sejumlah pengunjung berpakaian sipil dan prajurit TNI berseragam dinas.
Terlihat delapan kursi yang telah disiapkan di arena sidang.
Selain itu terdapat sebuah bangku yang disiapkan di hadapan meja majelis hakim.
Di atasnya terdapat dua mikrofon.
Total sembilan bangku itu berhadapan dengan majelis hakim.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (29/4/2026) lalu, terdapat delapan orang saksi yang disebut dalam rangkaian peristiwa.
Mereka di antaranya terdiri dari lima anggota TNI dan tiga orang warga sipil.
Lima anggota TNI itu di antaranya perwira berpangkat Kolonel, Letnan Kolonel, Kapten, hingga bintara berpangkat Sersan Satu (Sertu).
Selain itu, terdapat juga tiga orang warga sipil yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menolong Andrie.
Dalam sidang sebelumnya, keempat terdakwa turut dihadirkan, yakni:
- Serda (Mar) Edi Sudarko (ES)
- Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW)
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP)
- Lettu (Pas) Sami Lakka (SL)
Mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan.
Pada dakwaan primer, keempat terdakwa didakwa Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, mereka didakwa Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan lebih subsidair, mereka didakwa Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.