Jenderal Ahmad Dofiri Bongkar 9 'Dosa' Kultural Polri: Dari Budaya Kekerasan hingga Silent Blue Code
Ahmad Dofiri membeberkan adanya sembilan perilaku negatif yang masih mengakar kuat di tubuh Korps Bhayangkara.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkap sembilan “dosa kultural” yang masih mengakar, seperti budaya kekerasan, koruptif, impunitas, hingga silent blue code yang menutup pelanggaran sesama anggota.
- Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri menilai aspek perilaku menjadi yang paling stagnan sejak reformasi 2000.
- Untuk mengatasinya, diusulkan penguatan paradigma polisi sipil yang humanis dan profesional, melalui pendidikan serta pembenahan manajemen dan tata kelola SDM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri, membeberkan adanya sembilan perilaku negatif yang masih mengakar kuat di tubuh Korps Bhayangkara.
Temuan ini merupakan bagian dari laporan akhir reformasi Polri sebanyak 3.000 halaman yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Dofiri mengungkapkan sejak reformasi Polri pertama kali digulirkan pada tahun 2000, aspek kultural atau perilaku anggota adalah bidang yang paling stagnan dan belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan aspek struktural maupun instrumental.
"Apa yang dihasilkan dari rapat-rapat komisi merupakan masukan dari serap aspirasi masyarakat. Kami temukan ada budaya atau perilaku negatif aktual yang ditengarai masih ada di lingkungan Polri," ujar mantan Wakapolri tersebut saat memberikan penjelasan di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dofiri merinci sembilan poin perilaku negatif yang menjadi penghambat utama profesionalisme
Polri diantaranya:
1. Budaya Kekerasan: Penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan kasus
atau massa.
2. Budaya Koruptif: Praktik pungli dan transaksional yang masih dikeluhkan
masyarakat.
3. Fanatisme Esprit de Corps: Setia kawan yang kebablasan sehingga cenderung menutupi kesalahan rekan sejawat.
4. Budaya Impunitas: Adanya perasaan kebal hukum di kalangan oknum anggota.
5. Silent Blue Code: Kode etik tidak tertulis dimana sesama anggota polisi dilarang saling melaporkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan rekannya.
6. Militeristik (Negatif): Gaya kepemimpinan dan komunikasi yang kaku dan cenderung represif, alih-alih humanis.
7. Target Angka: Terpaku pada capaian kuantitas (jumlah kasus) daripada kualitas penegakan hukum.
8. Fanatisme Institusi: Mengedepankan ego sektoral institusi di atas kepentingan publik.
9. (Poin lainnya mencakup arogansi jabatan dan kurangnya transparansi).
Berangkat dari masalah di atas, KPRP merekomendasikan penguatan paradigma
"Polisi Sipil" yang protagonis, humanis, dan profesional.
Ia menambahkan, Polri harus kembali kepada filosofi pedoman hidup Tribrata dan Catur Prasetya secara murni, bukan sekadar hafalan.
Pemecahannya ada dua menurut Dofiri yakni:
- Pertama, penguatan paradigma di lembaga pendidikan agar sembilan perilaku negatif tadi tidak muncul saat mereka berdinas.
- Kedua, mengatur mekanisme kerja di bidang manajerial dan tata kelola SDM.
Baca tanpa iklan