Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Dilarang Anggap Pendemo Musuh, Ini Paradigma Baru KPRP

KPRP ubah paradigma pengamanan demo. Polisi dilarang anggap pendemo sebagai musuh, dorong pendekatan de-eskalasi dan humanis.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Polisi Dilarang Anggap Pendemo Musuh, Ini Paradigma Baru KPRP
Tribunnews/Jeprima
AKSI UNJUK RASA – Bentrok massa aksi dan aparat kepolisian terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025), disertai perusakan fasilitas umum. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kemudian mengusulkan perubahan paradigma pengamanan dengan menekankan prinsip de-eskalasi dan pendekatan humanis tanpa memposisikan pengunjuk rasa sebagai musuh. 
Ringkasan Berita:
  • KPRP ubah paradigma Polri dalam pengamanan aksi demonstrasi
  • Pendemo tidak lagi diposisikan sebagai musuh oleh aparat
  • Pendekatan de-eskalasi dan humanis jadi standar baru pengamanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan perubahan pendekatan dalam penanganan aksi unjuk rasa oleh kepolisian dengan menekankan prinsip de-eskalasi dan pendekatan humanis.

Sekretaris KPRP yang juga anggota tim, Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri, menyampaikan bahwa ke depan aparat tidak lagi diperbolehkan memposisikan peserta aksi sebagai musuh dalam pengamanan demonstrasi.

“Ke depan diatur di sini (rekomendasi), harus mengedepankan de-eskalasi. Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan lagi sebagai musuh atau lawan,” ujar Dofiri di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari laporan akhir KPRP yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), sebagai tindak lanjut evaluasi penanganan keamanan publik.

KPRP dibentuk Presiden Prabowo sebagai respons atas evaluasi situasi keamanan nasional, termasuk peristiwa kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Dalam dokumen tersebut, penanganan massa aksi diarahkan untuk mengutamakan pendekatan persuasif guna mencegah eskalasi konflik di lapangan.

Baca juga: 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang

Dofiri menegaskan penggunaan kekuatan hanya boleh menjadi opsi terakhir dengan pengawasan ketat serta standar operasional yang jelas.

Rekomendasi Untuk Anda

“Peralatan yang digunakan harus lebih humanis. Bagaimana pergelaran kekuatan di lapangan, patroli, hingga penanganan unjuk rasa, semua ada rekomendasi lengkapnya di sini,” katanya.

Selain perubahan pendekatan operasional, KPRP juga menyoroti tiga fungsi utama Polri, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik.

Rekomendasi turut menekankan pentingnya dialog sejak tahap awal pengamanan untuk meminimalkan potensi gesekan, serta pemanfaatan teknologi seperti dokumentasi video guna memperkuat transparansi di lapangan.

Dengan arah tersebut, KPRP menegaskan transformasi pengamanan aksi massa diarahkan menuju pola yang lebih terukur, persuasif, dan berbasis perlindungan hak sipil dalam ruang demokrasi.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas