Bukan Amplop Lagi, Bawaslu Endus Politik Uang via Saldo E-Wallet dan Kripto
Modus makin canggih! Bawaslu endus politik uang kini via saldo e-wallet hingga kripto. Unit khusus patroli cyber disiapkan. Cek detailnya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Bawaslu mengungkap mutasi praktik suap suara yang kini beralih ke dompet digital hingga aset kripto yang lebih sulit dilacak.
- Unit khusus Patroli Cyber tengah disiapkan untuk membendung celah transaksi ilegal di dunia maya menjelang Pemilu 2029.
- Lima wilayah, termasuk Jawa Barat dan Banten, masuk dalam zona merah kerawanan politik uang menurut indeks Bawaslu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Cara pelaku politik uang (money politics) untuk memengaruhi pemilih mulai bermutasi secara ekstrem. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengendus pergeseran modus dari bagi-bagi amplop tunai menjadi pengiriman aset digital seperti saldo dompet digital (e-wallet), pulsa, hingga mata uang kripto.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J H Malonda, menjelaskan bahwa kecanggihan teknologi memberikan celah baru bagi praktik transaksional yang lebih sulit terdeteksi oleh pengawas konvensional di lapangan.
"Praktik transaksional telah bermutasi ke transfer dompet digital, manipulasi aset alternatif, pemberian asuransi, transfer pulsa, sampai hal yang berbau kripto," ujar Herwyn dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi' di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Siapkan Unit Khusus Cyber
Menyikapi tantangan ini, Bawaslu sedang memperkuat struktur organisasi dengan menyiapkan unit khusus yang menangani kejahatan digital di sektor pemilu.
Langkah ini diambil agar pengawas tidak "keteteran" menghadapi perubahan pola transaksi di dunia maya.
"Kami memperkuat tentang patroli cyber. Bawaslu menyiapkan struktur unit khusus karena kami bisa tertinggal jika pola digital ini tidak segera ditangani," tambahnya.
Bawaslu juga berencana mempererat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) guna memantau lalu lintas dana mencurigakan yang berpotensi merusak integritas demokrasi.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, KPK Minta Penerima Politik Uang Juga Dipidana!
Zona Merah Politik Uang
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), terdapat lima provinsi yang menjadi perhatian khusus karena tingginya risiko politik uang, yakni Maluku Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara.
Sejauh ini, Bawaslu mencatat telah menangani sedikitnya 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota terkait pelanggaran transaksional.
Digitalisasi pengawasan menjadi prioritas utama agar proses demokrasi tetap bersih dari intervensi materi dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Parpol Bisa Habiskan Rp1 Triliun untuk Biaya Saksi, KPK Dorong Penerapan Pemilu E-Voting
Baca tanpa iklan