Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendikdasmen: Nilai TKA Bisa Jadi Penilaian Jalur Prestasi SPMB 2026 

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, jalur penerimaan murid baru tetap terdiri atas jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Kemendikdasmen: Nilai TKA Bisa Jadi Penilaian Jalur Prestasi SPMB 2026 
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTRASI SPMB - Peserta mengikuti tes terstandar daerah SPMB tahap dua di SMAN 19 Bandung, Jalan Dago Pojok, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (4/7/2025). Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai komponen jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai komponen jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
  • Pemerintah Pusat tidak menetapkan standar bobot nilai TKA secara nasional. 
  • Dalam pelaksanaan SPMB 2026, jalur penerimaan murid baru tetap terdiri atas jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai komponen jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Gogot mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk perpindahan jenjang dari SD ke SMP maupun SMP ke SMA/SMK.

Baca juga: Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

"Nah yang baru adalah TKA ya, Tes Kemampuan Akademik sudah dilakukan jenjang SD dan SMP," ujar Gogot dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, penggunaan hasil TKA dalam jalur prestasi sebenarnya sudah diakomodasi dalam peraturan sebelumnya.

Dirinya mengatakan pemanfaatan hasil TKA dipertegas kembali melalui surat edaran pelaksanaan SPMB 2026.

"Di TKA itu disebutkan bahwa hasil TKA bisa masuk jalur prestasi ya dari SD ke SMP, dari SMP ke SMA atau SMK," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski begitu, Pemerintah Pusat tidak menetapkan standar bobot nilai TKA secara nasional. 

Penentuan besaran skor dan komposisi penilaian diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

"Scoring-nya diserahkan kepada daerah. Kita tidak mematok berapa skor atau bobot yang akan diberikan daerah," ujarnya.

Gogot menjelaskan penguatan aturan terkait TKA dilakukan setelah adanya masukan dari sejumlah daerah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: SMKN 4 Samarinda Klarifikasi: Sepatu Kekecilan Belum Terbukti Jadi Penyebab Kematian Siswa

Selama ini DIY tetap menjalankan asesmen pendidikan daerah setelah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dihapus.

"Waktu itu sempat ada permintaan khusus dari DIY karena mereka melakukan asesmen daerah sejak UNBK dihapuskan," katanya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, jalur penerimaan murid baru tetap terdiri atas jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

Pemerintah menetapkan persentase minimal untuk masing-masing jalur, sementara pemerintah daerah diberi kewenangan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan di wilayahnya.

Kemendikdasmen mencatat sekitar 9,4 juta siswa tahun ini mengikuti proses transisi pendidikan dari TK ke SD, SD ke SMP, hingga SMP ke SMA/SMK melalui pelaksanaan SPMB 2026.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas