Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya dari Peredaran

BPOM menemukan 11 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon, hingga zat pemicu kanker.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya dari Peredaran
Siaran Pers BPOM
PRODUK BERBAHAYA - Beberapa produk yang ditarik izin edarnya oleh BPOM, yang dikutip dari siaran pers BPOM yang dipublikasikan pada 7 Mei 2026. 
Ringkasan Berita:
  1. BPOM menemukan 11 kosmetik mengandung bahan berbahaya pada pengawasan triwulan I 2026.
  2. Sejumlah produk mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna merah K10.
  3. BPOM mencabut izin edar dan menghentikan produksi serta distribusi produk terkait.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. 

Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026, BPOM mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.

“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Taruna Ikrar, yang dikutip dari siaran pers BPOM yang dipublikasikan pada 7 Mei 2026.

BPOM kemudian merilis daftar produk kosmetik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat keamanan setelah melalui pengujian laboratorium.

Beberapa produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya di antaranya:

Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya versi BPOM:

Rekomendasi Untuk Anda

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

2. BRASOV Nail Polish No.125

  • Mengandung pewarna merah K10

Baca juga: Respons Doktif usai Produk Skincare Miliknya Dilaporkan Fitri Salhuteru ke BPOM

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

  • Mengandung merkuri

4. MADAME GIE Madame Take5 01

  • Mengandung pewarna merah K10

5. SELSUN 7 Herbal

  • Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas

6. SELSUN 7 Flowers

  • Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

  • Mengandung deksametason

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

  • Mengandung deksametason

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat

Daftar lengkap dapat dilihat di sini.

BPOM menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit dan berisiko bersifat teratogenik terhadap janin. 

Deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen. 

Merkuri bahkan berisiko merusak organ tubuh seperti ginjal.

BPOM juga mengingatkan bahwa senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. 

Khusus pewarna merah K10, zat tersebut juga dapat mengganggu fungsi hati.

Menindaklanjuti temuan itu, BPOM telah melakukan pencabutan izin edar terhadap sejumlah produk serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

BPOM juga melakukan penertiban fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta menelusuri rantai produksi dan distribusi produk-produk tersebut.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa BPOM tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan.

Masyarakat juga diminta memastikan produk yang digunakan sudah memiliki izin edar resmi sebelum membeli maupun menggunakannya.

Peredaran kosmetik berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas