Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan, Pakar Singgung Dugaan Jebakan Anak Buah

Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor PT Blueray Cargo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan, Pakar Singgung Dugaan Jebakan Anak Buah
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
MASUK DAKWAAN - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Nama Djaka disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat Bos Blueray Cargo Group, John Field. 
Ringkasan Berita:
  • Nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor PT Blueray Cargo, namun menurut spesialis kontra intelijen Gautama Wiranegara, Djaka hanya disebut hadir dalam pertemuan dan tidak tercantum sebagai penerima uang suap dalam konstruksi dakwaan KPK.
  • KPK mendakwa bos Blueray Cargo Group, John Field bersama Dedy Kurniawan dan Andri memberikan suap sekitar Rp63,1 miliar serta fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat teknis Bea Cukai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat Bos Blueray Cargo Group, John Field.

Menanggapi fakta persidangan itu, spesialis kontra intelijen Gautama Wiranegara menilai nama Djaka hanya muncul dalam uraian pertemuan dan tidak tercantum sebagai penerima uang dalam konstruksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tidak ada nama Djaka Budi Utama dalam daftar penerima suap di dakwaan KPK. Fokus dakwaan justru mengarah kepada pejabat teknis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,” kata Gautama kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa tiga pihak dari Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Ketiganya diduga memberikan uang dan fasilitas mewah untuk mempermudah pengeluaran barang impor serta menghindari hambatan pemeriksaan kepabeanan.

Kasus disebut bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pertemuan kemudian berlanjut pada Juni 2025 di kantor DJBC Rawamangun, Jakarta Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pertemuan itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, memperkenalkan John kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar.

“Dari rangkaian pertemuan itu kemudian muncul dugaan adanya upaya pengondisian jalur impor agar barang Blueray tidak terlalu banyak terkena pemeriksaan,” ujar Gautama.

Nama Djaka kemudian muncul dalam dakwaan saat jaksa menguraikan adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 yang dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo.

Namun setelah bagian tersebut, dakwaan tidak lagi menguraikan keterlibatan Djaka dalam dugaan penerimaan uang maupun fasilitas.

“Dakwaan hanya menyebut kehadiran Djaka dalam pertemuan di Borobudur. Ini mirip jebakan oleh anak buah terhadap pimpinannya. Terlebih ternyata tidak ada uraian aliran dana ataupun penerimaan fasilitas atas nama Djaka,” tegas Gautama.

Sebaliknya, jaksa KPK justru merinci dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat teknis di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, termasuk Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Pada Agustus 2025, John Field bersama Dedy kembali bertemu Orlando dan mengeluhkan meningkatnya barang impor mereka yang masuk jalur merah serta terkena dwelling time tinggi.

Jaksa menyebut Dedy kemudian memodifikasi dokumen impor agar sistem kepabeanan tidak membaca barang tersebut sebagai kategori berisiko tinggi.

“Di sinilah dugaan permainan parameter impor mulai terlihat. Barang yang seharusnya diperiksa ketat diduga dipermudah melalui pengondisian internal,” kata Gautama.

Sebagai imbalan, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri diduga memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.

Pemberian dilakukan di berbagai lokasi mulai dari kantor DJBC, restoran di Kelapa Gading, hingga hotel di Jakarta dan Bali.

Tak hanya uang tunai, KPK juga mengungkap dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK turut memeriksa mantan pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi, terkait dugaan penerimaan uang 300 ribu dolar AS dalam pengurusan impor barang.

Ahmad Dedi diketahui kini aktif sebagai staf khusus di lingkungan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.

“Kalau benar ada pengondisian jalur impor lewat relasi dan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan perdagangan,” pungkas Gautama.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pusaran kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo

Sinyal pendalaman ini menguat setelah nama pucuk pimpinan instansi kepabeanan tersebut terseret dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memantau jalannya persidangan dan akan menganalisis setiap fakta yang terungkap dari para saksi dan terdakwa.

"Ya kita tunggu perkembangannya, karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK. Jadi kita tunggu perkembangannya karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berhenti pada suap importasi barang. 

Pengembangan perkara kini juga menyasar pada dugaan rasuah terkait pengurusan pita cukai, menyusul temuan penyidik saat melakukan upaya paksa penggeledahan.

"Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang, tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang ya yang diduga itu diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai ya," terang Budi.

Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Aditya Rahman Rony Putra, terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana rasuah tersebut. 

"Saksi hadir tadi dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan ya dari importasi barang ya ini masih terus didalami," sambungnya.

Pertemuan Klandestin di Hotel Borobudur

Keterlibatan Djaka Budi Utama terendus publik dari pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Takdir. 

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan adanya pertemuan klandestin antara pejabat teras DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor dieksekusi. 

Pertemuan tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar bulan Juli 2025.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," demikian bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Pasca-pertemuan tersebut, sejak kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, tiga bos PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan, didakwa menggelontorkan suap dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63.146.939.000. 

Pemberian pelicin tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Uang rasuah itu terbagi dalam bentuk uang tunai dolar Singapura yang setara dengan Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. 

Aliran dana panas ini mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat, di antaranya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (menerima Rp 2 miliar di hampir tiap penyerahan uang), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (Rp 1 miliar), Kasi Intelijen Orlando Hamonangan (berupa fasilitas hiburan Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer Rp 65 juta), serta Eno Puji Wijarnako (satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta).

Respons Pihak Bea Cukai

Merespons terseretnya nama Dirjen Bea Cukaidalam dakwaan resmi peradilan antikorupsi, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar terkait substansi materi yang tengah diuji di meja hijau. 

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses peradilan pidana yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo.

Saat ini, persidangan kasus dugaan suap importasi barang tersebut dipastikan berlanjut langsung ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. 

Hal ini menyusul keputusan kubu John Field dan kolega yang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK. 

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Dirjen Djaka: Belum Tentu Ada Kesalahan

Atas perbuatannya, para bos kargo tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan penyertaan pidana korporasi.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas