Dua Keluarga Korban Tewas Akibat Kebakaran PT Terra Drone Masih Tolak Santunan
Dua dari 22 keluarga korban kebakaran PT Tera Drone Indonesia yang hingga saat ini menolak untuk menerima kompensasi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Masih ada 2 dari 22 keluarga korban kebakaran PT Tera Drone Indonesia yang hingga saat ini menolak untuk menerima kompensasi.
- Pihak kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana mengatakan saat ini mereka masih berkomunikasi dengan perwakilan dari dua keluarga korban.
- Masih ada sejumlah pertimbangan antara pihak keluarga dan perusahaan yang belum mencapai titik sepakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih tersisa 2 dari 22 keluarga korban kebakaran PT Tera Drone Indonesia yang hingga saat ini menolak untuk menerima kompensasi.
Pihak kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana mengatakan saat ini mereka masih berkomunikasi dengan perwakilan dari dua keluarga korban.
Baca juga: Siap Hadapi Tuntutan Jaksa, Kondisi Emosional Dirut PT Terra Drone Diungkap Pengacara
"Terkait dengan dua keluarga lagi yang belum diberikan kompensasi kami juga dari perusahaan sedang melakukan komunikasi sebenarnya," kata Kuasa Hukum Michael, Triana Dewi Seroja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/5/2026).
Ia menekankan masih ada sejumlah pertimbangan antara pihak keluarga dan perusahaan yang belum mencapai titik sepakat.
"Setahu kami untuk yang dua orang itu terkait dengan kesepakatan ya yang belum ditemukan kesepakatan bersama," tutur Triana.
Diketahui, pihak perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban atau ahli waris.
BPJS pun sudah diurus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan juga menanggung seluruh biaya pemakaman semua korban bahkan memberikan sumbangan tersendiri di luar santunan," jelas Triana.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara sebab terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian pada orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakpus, Senin (11/05/2026).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Jaksa juga mengungkapkan gedung PT Terra Drone Indonesia hanya memiliki satu pintu utama tanpa dilengkapi tangga darurat.
Gedung tujuh lantai tersebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.
Penuntut umum turut menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR).
Sehingga para karyawan mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan percikan api pertama. Kondisi itu disebut menghambat proses evakuasi.
Atas perbuatannya, Michael dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.