Sidang Dirut Terra Drone: Kuasa Hukum Siapkan Pledoi, Soroti Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Sidang Michael Wisnu Wardhana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan, didampingi lima penasihat hukum yang menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
- Tim kuasa hukum yang dipimpin Triana Dewi Seroja akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), menegaskan asas praduga tak bersalah, serta berencana menghadirkan bukti dan fakta persidangan yang dinilai menunjukkan adanya pihak lain yang juga harus bertanggung jawab atas insiden kebakaran tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.
Michael dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Michael didampingi lima penasihat hukum, yakni Dr. Triana Dewi Seroja, S.H., M.Hum., Eva N. Christianty, S.H., M.H., Stella M. Masengi, S.H., M.H., Huala Herianto, S.H., serta Samuel Bonatua Rajaguguk, S.H.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, salah satu kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Namun demikian, ia menegaskan kliennya keberatan atas tuntutan tersebut dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun terhadap tuntutan JPU, kami akan menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi pada persidangan selanjutnya,” ujar Triana kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum akan memastikan proses peradilan berjalan objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Triana, dalam fakta persidangan terungkap adanya pihak lain yang dinilai turut memiliki tanggung jawab atas musibah kebakaran yang menjadi pokok perkara.
Karena itu, pihaknya menilai pertanggungjawaban pidana harus dilakukan secara proporsional dan tidak seluruh unsur kelalaian dapat dibebankan kepada Michael Wisnu Wardhana.
“Kami akan membuka seluruh bukti dan fakta persidangan secara transparan dalam pledoi nanti, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, objektif, dan profesional,” katanya.
Terkait hak para korban, Triana menyampaikan bahwa PT Terra Drone Indonesia (TDI) telah memberikan santunan kepada keluarga korban atau ahli waris, mengurus BPJS sesuai ketentuan yang berlaku, serta menanggung seluruh biaya pemakaman para korban.
Selain itu, perusahaan juga disebut memberikan bantuan tambahan di luar santunan resmi.
Dari total 22 korban, menurut Triana, masih terdapat dua keluarga yang belum bersedia menerima santunan. Meski demikian, komunikasi dengan kedua keluarga tersebut masih terus dilakukan.
Triana juga menyoroti kesaksian sejumlah karyawan PT Terra Drone Indonesia dalam persidangan yang menyebut Michael sebagai sosok pemimpin yang bertanggung jawab dan peduli terhadap para pekerjanya.
Hal itu, lanjut dia, dapat dilihat dari kebijakan perusahaan yang hingga kini tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 340 karyawan PT TDI.
“Ini menunjukkan bahwa Mike memiliki itikad baik dan rasa tanggung jawab, sehingga tidak mungkin mengabaikan kewajiban terhadap korban maupun keluarga korban,” katanya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Jaksa juga mengungkapkan gedung PT Terra Drone Indonesia hanya memiliki satu pintu utama tanpa dilengkapi tangga darurat.
Gedung tujuh lantai tersebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.
Penuntut umum turut menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR).
Baca juga: Dua Keluarga Korban Tewas Akibat Kebakaran PT Terra Drone Masih Tolak Santunan
Sehingga para karyawan mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan percikan api pertama. Kondisi itu disebut menghambat proses evakuasi.
Atas perbuatannya, Michael Wisnu dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.