Nadiem Bantah Putuskan Pengadaan Chromebook, Semua Kewenangan Ada di Level Dirjen
Nadiem mengaku tidak pernah menandatangani dokumen spesifikasi perangkat maupun persetujuan penggunaan DAK.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem Makarim menegaskan seluruh keputusan teknis pengadaan berada di tingkat direktur jenderal, direktur, hingga PPK, bukan menteri.
- Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen spesifikasi perangkat maupun persetujuan penggunaan DAK.
- Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun bersama tiga pembela lainnya terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dia terlibat langsung dalam pengambilan keputusan pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Nadiem mengatakan seluruh keputusan teknis terkait pengadaan perangkat teknologi informasi bukan kewenangan menteri, melainkan tingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
Nadiem menjelaskan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek telah berjalan seperti itu jauh sebelum dia menjabat sebagai Mendikbudristek.
Mantan bos Gojek ini menilai penentuan spesifikasi perangkat teknologi, termasuk pilihan sistem operasi laptop secara administratif maupun teknis kerap diputuskan oleh pejabat teknis di bawah kementerian.
“Dalam sejarah Kemendikbudristek, bahkan sejak era menteri-menteri sebelumnya, tidak pernah ada menteri yang menandatangani spesifikasi laptop atau perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Seluruh proses itu dilakukan di tingkat Direktur Jenderal, direktur, bahkan hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Nadiem.
Selanjutnya, Nadiem menyoroti jalannya proses persidangan yang dinilai menimbulkan persepsi seolah-olah keputusan pengadaan Chromebook berada di tangan menteri.
Menurut Nadiem ada informasi yang kabur mengenai batas kewenangan dalam proses pengadaan proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Ia menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan perubahan spesifikasi perangkat, termasuk keputusan penggunaan sistem Chrome dibanding Windows, tidak pernah dia tandatangani.
Adapun, menurut dia, semua kewenangan itu berada pada jajaran direktorat teknis di kementerian.
“Saya sangat menyayangkan munculnya kebingungan mengenai siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan. Fakta hukumnya jelas, pihak yang menandatangani kebijakan spesifikasi perangkat bukan menteri. Itu merupakan kewenangan di level direktur,” ucap Nadiem.
Nadiem menjelaskan pada tahun 2020 terdapat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal terkait perubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan.
Perubahan tersebut, jelas dia, dilakukan berdasarkan hasil bimbingan teknis (bimtek) dan kajian internal yang dilaksanakan oleh unit teknis kementerian.
Nadiem kembali menekankan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait spesifikasi perangkat, penunjukan kegiatan bimbingan teknis, maupun kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan Chromebook.
“Menteri tidak menandatangani dokumentasi spesifikasi, tidak menandatangani penunjukan bimbingan teknis, dan tidak pernah menandatangani kajian terkait pengadaan tersebut,” kata Nadiem.
Eks Mendikbudristek itu juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut dia menyetujui penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook di berbagai daerah di Indonesia.
Ia mengatakan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme birokrasi yang berada di level teknis kementerian.
“Menteri tidak pernah menandatangani apa pun yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook selama saya menjabat di Kemendikbudristek,” tutur Nadiem.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.