Dituntut 15 Tahun Penjara, Ibrahim Arief Hari Ini Jalani Sidang Putusan Kasus Pengadaan Chromebook
Ibam sebelumnya telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar .
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Ibrahim Arief alias Ibam hari ini, Selasa (12/5/2026) akan menjalani sidang putusan perkara yang menjeratnya.
- Ibrahim sebelumnya telah dituntut JPU Kejagung 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar.
- Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Ibrahim Arief alias Ibam hari ini, Selasa (12/5/2026) akan menjalani sidang putusan perkara yang menjeratnya.
Sidang putusan dengan nomor perkara 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar jam 10 pagi ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Peran Nadiem Berbeda dengan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih di Kasus Chromebook
"Selasa, 12 Mei 2026, jam 10.20 WIB, pembacaan putusan," demikian keterangan tertulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat Selasa (12/5/2026).
Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara ini.
Ibam telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam hal memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.
Baca tanpa iklan