Temuan KPAI Kasus Ponpes Pati: Korban Lebih 50 Anak, Diduga Ada Pelaku Lain
KPAI ungkap dugaan intimidasi korban ponpes Pati, korban bisa lebih 50 anak, ada dugaan pelaku lain, kasus makin kompleks
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- KPAI ungkap dugaan intimidasi korban kasus ponpes Pati, sebagian cabut laporan
- Jumlah korban disebut lebih lima puluh anak, pola diduga berlangsung sistematis bertahun-tahun
- Lembaga dorong LPSK turun tangan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain belum terungkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, yang disebut memicu sebagian korban mencabut laporan polisi.
Selain tekanan psikologis, KPAI juga menyebut adanya dugaan tawaran kompensasi kepada keluarga korban.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan sejumlah korban membutuhkan perlindungan lebih karena menghadapi tekanan selama proses penanganan perkara.
“Kami sedang merujuk beberapa korban ke LPSK karena mereka butuh perlindungan ekstra. Tampaknya memang intimidasi banyak didapatkan oleh para korban. Ada yang ditawari uang kompensasi, ada yang takut,” kata Diyah dalam wawancara di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026).
KPAI juga menyebut jumlah korban dalam kasus ini berpotensi lebih besar dari data awal yang berkisar 30 hingga 50 anak.
Lembaga itu menduga praktik kekerasan berlangsung sistematis dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kalau korbannya sebanyak itu, saya kira polanya tidak satu orang. Sangat rapi dan berlangsung bertahun-tahun,” ujar Diyah.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan pihak lain masih perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya bantuan dalam proses pelarian maupun pendampingan di sekitar lingkungan kasus.
Baca juga: Viral Juri LCC di Kalbar Salahkan Jawaban Benar, Wakil Ketua MPR Minta Maaf dan Akui Lalai
KPAI meminta seluruh pihak yang terkait dalam pendampingan maupun lingkungan sekitar kejadian untuk diperiksa guna memperjelas konstruksi perkara.
Diyah juga menegaskan perlunya penerapan pasal berlapis dalam penegakan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami minta hukuman yang setimpal. Bayangkan masa depan 50 anak ini terenggut,” ucapnya.
Ketua Yayasan Ditahan, Kaki Tangan Ditangkap
Kasus ini menjerat pengasuh sekaligus ketua yayasan berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
AS ditangkap di wilayah Wonogiri setelah sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri dari Pati.
Baca juga: Kesaksian Wali Santri di Pati, Kasus Pencabulan Terjadi Sejak 2020, Diintimidasi setelah Melapor
Polisi juga menangkap seorang pria berinisial Kuswandi yang diduga membantu proses pelarian tersangka, meski statusnya masih sebagai saksi dalam pengembangan perkara.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati telah mencabut izin operasional pondok pesantren tersebut secara permanen sejak 5 Mei 2026.
“Pondok itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Penutupannya permanen,” kata Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku.
Baca tanpa iklan