Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peradi Bersatu Minta Kejati Jakarta Segera Pelajari Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa

Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga menyatakan P21.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peradi Bersatu Minta Kejati Jakarta Segera Pelajari Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga menyatakan lengkap atau P21. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Lechumanan meminta jaksa peneliti segera memeriksa kelengkapan berkas agar perkara Roy Suryo tidak berlarut-larut
  • Ia  menegaskan tidak ingin ada proses bolak-balik berkas yang justru membuat penanganan perkara terkesan berlarut atau dimainkan
  • Kejati Jakarta menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mempelajari berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga menyatakan lengkap atau P21.

Menurutnya, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta.

Lechumanan meminta jaksa peneliti segera memeriksa kelengkapan berkas agar perkara tidak berlarut-larut.

“Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,” kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Pihaknya menegaskan tidak ingin ada proses bolak-balik berkas yang justru membuat penanganan perkara terkesan berlarut atau dimainkan.

Baca juga: Oegroseno Kritik Tim Hukum Jokowi Perlu Baca UU, Sebut Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Gugur

Menurut dia, jika berkas dinyatakan lengkap kemudian penyidik bisa segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.

“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan, jaksa peneliti untuk segera di P21 agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Baca juga: Roy Suryo: Ngapain Saya Restorative Justice? Jokowi yang Harusnya Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.

Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.

Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara.

"Masih dipelajari dan dalami," singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas