Hakim Perintahkan Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Ditahan di Rutan
Majelis hakim memerintahkan Ibam ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi laptop chromebook.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Hakim memerintahkan agar Ibam ditahan di rumah tahanan
- Hakim menyatakan status Ibam sebagai tahanan kota telah berakhir pada 7 Mei 2026
- Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Untuk diketahui, sebelum vonis ini dijatuhkan, majelis hakim menyatakan Ibam berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Terbaru, majelis hakim memerintahkan Ibam ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani vonis tersebut.
"Menetapkan terdakwa ditahan," ucap ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Hakim mengatakan, masa tahanan kota Ibam yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana penjara 4 tahun ini.
Adapun hakim menyatakan status Ibam sebagai tahanan kota telah berakhir pada 7 Mei 2026.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ibrahim Arief Belum Bisa Ditahan Meski Telah Divonis 4 Tahun Penjara
"Bahwa oleh karena majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dan oleh karena masa penahanan terdakwa berupa tahanan kota telah berakhir demi hukum pada tanggal 7 Mei 2026, maka majelis hakim berpendapat amar putusan harus memerintahkan agar terdakwa dalam rumah tahanan negara untuk menjalani pidana penjara yang dijatuhkan," kata hakim.
Terpisah kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, menegaskan kliennya belum dapat langsung ditahan.
Alasanya putusan belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap, bersifat final, dan mengikat.
"Karena kami berpendapat putusan Pengadilan Negeri tingkat satu ini belum berkekuatan hukum tetap karena kami masih dikasih ruang oleh undang-undang untuk menyatakan pikir-pikir, ya kami berpendapat Ibrahim Arief tidak langsung ditahan," kata Afrian setelah sidang.
Baca juga: Sebelum Palu Vonis Diketok, 2 Sikap Ibrahim Arief Jadi Sorotan: Pejamkan Mata, Genggam Tangan Istri
Kecuali, kata dia, Ibam tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami masih masih pikir-pikir, kasih untuk mempelajari dan mengambil tindakan hukum lanjutan terkait proses hukum yang ada saat ini," jelasnya.
Sementara, jaksa penuntut umum menegaskan Ibam bisa langsung ditahan.
"Yang kita dengar tadi, putusan yang dibacakan ada perintah menetapkan terdakwa di rutan, tentu untuk kita mengeksekusinya kita harus mendapatkan petikan atau penetapan itu, ini kita tunggu dari majelis hakim," jelas jaksa Roy Riady.
Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ibam lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ibrahim Arief divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Baca tanpa iklan