Mahkamah Partai Gerindra akan Panggil Anggota DPRD Jember Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat
Achmad Syahri Assidiqi viral bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat membahas masalah kesehatan
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Partai Gerindra akan memanggil anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi
- Achmad Syahri Assidiqi viral bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat membahas masalah kesehatan
- Terkait sanksi atau sikap partai terhadap pelanggaran etika tersebut, Habiburokhman masih enggan membeberkannya lebih jauh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Gerindra akan memanggil anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi usai viral bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat membahas masalah kesehatan.
Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan pemanggilan rencananya akan digelar pada Jumat (15/5/2026) di Kantor DPP Partai Gerindra.
Baca juga: Elektabilitas Gerindra Unggul Dipengaruhi Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah
"Iya disidang hari Jumat di DPP di Mahkamah Partai," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Terkait sanksi atau sikap partai terhadap pelanggaran etika tersebut, Habiburokhman masih enggan membeberkannya lebih jauh.
Baca juga: Prabowo Lagi-lagi Singgung Indonesia Gelap, Mau Sindir Siapa? Ini Kata Politisi Gerindra
Ketua Komisi III ini menegaskan, sikap resmi Partai Gerindra baru akan diputuskan dan dijelaskan setelah sidang usai.
"Iya makanya disidang di Mahkamah Partai," ucap Habiburokhman.
Aksi tidak etis yang dilakukan oleh Syahri tersebut terjadi dalam forum resmi Komisi D DPRD Jember yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (11/5/2026).
Ironisnya, saat Syahri asyik bermain gim dan mengisap rokok, rapat tersebut sedang membahas persoalan krusial di bidang kesehatan, yakni penanganan kasus campak di Kabupaten Jember serta perkembangan Universal Health Coverage (UHC).
Rapat itu turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemkab Jember, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial setempat.
Sebagai informasi, Syahri merupakan legislator dari Fraksi Partai Gerindra. Ia tercatat sebagai anggota dewan termuda dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Jember periode ini.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyayangkan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
"Atas nama pimpinan DPRD Jember, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggota kami. Tentunya ini akan ada proses menyangkut etika DPRD. Dan kami juga tegur yang bersangkutan," ujar Halim dalam wawancara khusus dengan Tribun Jatim Network, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Legislator Gerindra Soroti Peran Desa Sebagai Bantalan Sosial Ketahanan Pangan Nasional
Halim memaparkan, dalam bekerja anggota DPRD Jember harus mengedepankan attitude, serta etika, dan kesiplinan.
"Terutama itu di ruang rapat. Kami juga minta BK (Badan Kehormatan) untuk mengkaji secara kelembagaan, apakah nanti akan ada sanksi, apakah sanksi administratif atau disiplin,'" tegas Halim.