Soal Rencana Pembatasan Nikotin dan Tar, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Dampak Sosial Ekonomi
KH Sarmidi Husna mengatakan kebijakan terkait produk tembakau tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan semata.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyoroti rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar serta melarang bahan tambahan dalam produk tembakau melalui aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
- Direktur P3M, KH Sarmidi Husna, menekankan bahwa kebijakan tembakau tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau yang tengah dibahas pemerintah melalui aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Direktur P3M KH Sarmidi Husna mengatakan kebijakan terkait produk tembakau tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan semata.
Menurutnya, Pemerintah juga harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
"Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan," ujar Sarmidi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menyoal Pelarangan Bahan Tambahan dalam Produk Tembakau" yang digelar P3M di Hotel Acacia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Ia menilai penyusunan aturan turunan PP 28 Tahun 2024 perlu didasarkan pada kajian berbasis data dan dialog lintas sektor agar menghasilkan kebijakan yang adil dan proporsional.
Dirinya berharap kebijakan terkait produk tembakau disusun secara inklusif, berbasis bukti ilmiah, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
"Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada masyarakat luas," kata Sarmidi.
Dalam forum itu, peserta FGD juga menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan yang dinilai dapat mengganggu keberlangsungan industri rokok kretek nasional.
Mereka menyebut sektor tembakau selama ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menghidupi lebih dari 24 juta masyarakat.
Industri tersebut juga dinilai memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Peserta diskusi menilai berbagai rancangan aturan yang sedang dibahas berpotensi melemahkan industri tembakau nasional dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Perwakilan serikat pekerja dalam forum itu juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir disebut telah menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja di sektor tersebut.
Mereka khawatir kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).