Kementerian Dalam Negeri Percepat Penegasan Batas 457 Desa Lewat Program ILASPP 2026
Ditjen Bina Pemdes mempercepat penegasan batas desa lewat program ILASPP 2026 yang menyasar 457 desa di Bolaang Mongondow.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes mempercepat penegasan batas desa lewat program ILASPP 2026 yang menyasar 457 desa di Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli.
- Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan kepastian batas desa penting untuk mendukung pembangunan, pengelolaan dana desa, pemerataan ekonomi, dan mengurangi potensi konflik wilayah.
- Program ILASPP dengan sistem digital terintegrasi, dengan target seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes), mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di sejumlah wilayah Indonesia melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan kick off meeting penegasan batas desa ILASPP 2026 di Ballroom Swissbel Hotel Manado, Sulawesi Utara, Jumat (15/5/2026).
Program ILASPP 2026 difokuskan di tiga daerah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli di Sulawesi Tengah.
Pemerintah menargetkan penegasan batas terhadap 457 desa yang terdiri atas 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Toli-Toli.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan percepatan penyelesaian batas desa merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Presiden RI dalam membangun Indonesia dari desa.
“Sebagaimana mandat Asta Cita keenam Bapak Presiden RI, pembangunan desa harus didukung dengan kepastian batas wilayah yang jelas. Karena itu, Kemendagri hadir langsung untuk mengawal percepatan penyelesaian batas desa mulai dari tahapan teknis hingga integrasi ke dalam kebijakan satu peta nasional,” kata La Ode dalam keterangannya, Jumat.
Ia menegaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta kepala daerah mengambil peran utama dalam percepatan penyelesaian batas desa di wilayah masing-masing.
“Bupati dan wali kota harus menjadi lead dalam proses percepatan penyelesaian batas desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa bertugas mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan teknis maupun yuridis,” ucapnya.
Menurut La Ode, percepatan penegasan batas desa penting untuk mendukung kepastian hukum administrasi pemerintahan, pembangunan wilayah, hingga pengelolaan dana desa.
“Penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini telah memiliki payung hukum yang kuat dalam penyelesaian batas desa, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Melalui program ILASPP, Kemendagri juga menggandeng Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan sistem penegasan batas desa berbasis digital dan akurat. Hasil akhir program tersebut nantinya berupa penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa.
“Program ILASPP menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat dan terintegrasi. Target akhirnya adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum,” ucap La Ode.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Kemendagri meminta pihak ketiga yang ditunjuk aktif berkoordinasi dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat provinsi dan kabupaten serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selain dukungan regulasi dan teknologi, partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian batas desa sekaligus meminimalisir potensi konflik antarwilayah.
Baca juga: Lewat ILASPP, Pemerintah Targetkan 5.000 Batas Desa Selesai pada 2029
“Kami berharap ada penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat agar percepatan penyelesaian batas desa dapat berjalan efektif dan mampu mengurangi potensi konflik antarwilayah desa,” tandasnya.