Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Tuntutan Paling Ringan pada Kasus Pemerasan K3 

Sebelumnya, Noel mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Tuntutan Paling Ringan pada Kasus Pemerasan K3 
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
NOEL - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Kuasa hukum Noel Ebenezer, Aziz Yanuar minta kliennya dituntut seringan mungkin pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. 
Ringkasan Berita:
  • Aziz Yanuar minta kliennya dituntut seringan mungkin pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Kuasa hukum menegaskan kliennya itu tak terbukti menerima gratifikasi pada perkara tersebut.
  • Noel mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, Aziz Yanuar minta kliennya dituntut seringan mungkin pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hari ini tuntutan jaksa, tuntutan (harapannya) seringan-ringannya," kata Aziz Yanuar dihubungi Tribunnews, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Hari Ini Noel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi K3

Kuasa hukum menegaskan kliennya itu tak terbukti menerima gratifikasi pada perkara tersebut.

"Alasannya memang yang terbukti dari persidangan dan fakta bukti saksi yang selama ini dan nyata serta pengakuan adalah Noel menerima hadiah," kata Azis.

"Hadiah berupa motor dan uang karena telah menyelesaikan urusan dari pemberi perihal urusan di kejaksaan," jelasnya.

Sementara sebelumnya, Noel mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Rekomendasi Untuk Anda

"Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3 hukum mati," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Namun jika tidak terbukti, Noel menyatakan perkaranya sebagai sebuah musibah. Ia meminta hukuman seadil-adilnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi K3 Tersangka Eks Wamenaker Noel Ebenezer Digelar 18 Mei 2026

"Tapi jika tidak anggap ini sebuah coba untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," terangnya.

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas