Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Merespons Penipuan Modus 'Jual-Beli' Lokasi SPPG, BGN Minta Jajaran dan Warga Waspada

Maraknya praktik penipuan berkedok jual-beli serta pengurusan titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program MBG.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Willem Jonata
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Merespons Penipuan Modus 'Jual-Beli' Lokasi SPPG, BGN Minta Jajaran dan Warga Waspada
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
JUAL BELI LOKASI SPPG - Wakil Kepala BGN Irjen pol (Purn) Sony Sonjaya saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Kemenko PM), Kamis (16/4/2026). Sony mengungkapkan bahwa para oknum penipu melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa kilat pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG. 
Ringkasan Berita:
  • Maraknya praktik penipuan berkedok jual-beli serta pengurusan titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Untuk meyakinkan korbannya, pelaku nekat mencatut nama pejabat BGN, instansi pemerintah, hingga mengaku sebagai kerabat dekat pejabat tertentu
  • BGN mencatat saat ini sudah ada tiga perkara pidana bermodus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jajaran internal dan masyarakat sebagai respons maraknya praktik penipuan berkedok jual-beli serta pengurusan titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa para oknum penipu tersebut melancarkan aksinya dengan modus menawarkan jasa kilat pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku nekat mencatut nama pejabat BGN, instansi pemerintah, hingga mengaku sebagai kerabat dekat pejabat tertentu.

"BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut," kata Sony dalam keterangan resminya.

Penipuan ini bukan lagi sekadar isu. BGN mencatat saat ini sudah ada tiga perkara pidana bermodus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum di sejumlah daerah:

Di Polda Jawa Barat tercatat masuk Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jabar (6 Januari 2026). Kasus yang ditangani Ditreskrimum ini mencatat 21 orang menjadi korban, dan penyidik telah menetapkan tersangka.

Kemudian di Polres Lombok Timur (NTB) masuk Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim (16 Februari 2026). Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya di Polresta Barelang (Kepulauan Riau) tercatat Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang (17 April 2026) yang saat ini dalam penanganan intensif pihak kepolisian.

Sony menegaskan, BGN terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal jalannya penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari internal BGN sendiri.

Sebagai langkah antisipasi preventif, BGN telah menginstruksikan seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, hingga jajaran Korwil SPPI di daerah untuk segera melapor jika mengendus indikasi praktik percaloan ini agar bisa langsung ditindaklanjuti ke pusat.

Sony kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh janji manis pihak mana pun yang mengklaim bisa mempermudah verifikasi lokasi SPPG dengan meminta imbalan uang.

"Seluruh proses pelaksanaan Program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum mana pun," tegas Sony.

Baca juga: Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya: Skema MBG saat Pembelajaran Online Belum Dibahas

BGN meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban penipuan ini untuk segera melapor ke pihak berwajib atau menghubungi hotline resmi SAGI di nomor 127. Peran aktif warga sangat dibutuhkan demi menjaga Program Makan Bergizi Gratis tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas