Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BGN Buka Hotline Pengaduan Masyarakat 127, Masyarakat Diminta Laporkan Penipuan Program MBG

Badan Gizi Nasional membuka hotline SAGI 127 untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan pungli dalam pengurusan SPPG.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BGN Buka Hotline Pengaduan Masyarakat 127, Masyarakat Diminta Laporkan Penipuan Program MBG
HO/IST
HOTLINE BGN - Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Sony menjelaskan, BGN membuka akses pengaduan masyarakat melalui hotline SAGI 127 menyusul maraknya dugaan penipuan berkedok pengurusan hingga penjualan titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Ringkasan Berita:
  • Badan Gizi Nasional membuka hotline SAGI 127 untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan pungli dalam pengurusan maupun penjualan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • BGN menegaskan seluruh proses pengajuan dan verifikasi lokasi SPPG dilakukan secara resmi tanpa biaya, serta mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran jalur cepat, jasa pengurusan, atau bantuan kelulusan berbayar yang mengatasnamakan pejabat pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) membuka akses pengaduan masyarakat melalui hotline SAGI 127 menyusul maraknya dugaan penipuan berkedok pengurusan hingga penjualan titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional tersebut sekaligus mencegah munculnya korban baru.

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan hotline SAGI 127 disiapkan agar masyarakat lebih mudah melaporkan indikasi praktik penipuan maupun pungutan liar yang mengatasnamakan pejabat BGN atau pemerintah.

“Laporan masyarakat sangat penting agar dugaan praktik penipuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lebih banyak,” kata Sony Sonjaya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, masyarakat dapat menyampaikan berbagai bentuk laporan, mulai dari bukti percakapan, dokumen, hingga dugaan penawaran jasa pengurusan dan percepatan verifikasi lokasi SPPG secara tidak resmi.

BGN menegaskan seluruh proses pengajuan dan verifikasi lokasi dalam Program MBG dilakukan melalui mekanisme resmi tanpa pungutan biaya.

Karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat, bantuan kelulusan, maupun jasa pengurusan tertentu dengan imbalan uang.

Rekomendasi Untuk Anda

“Apabila ada yang mengaku bisa mempermudah proses dengan meminta biaya atau mengatasnamakan pejabat tertentu, segera laporkan melalui hotline SAGI 127,” tegasnya.

Sony juga memastikan setiap laporan yang masuk akan dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk mendukung proses penelusuran dan penindakan.

Saat ini, sedikitnya tiga perkara dugaan penipuan terkait penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG diketahui sedang diproses aparat penegak hukum di sejumlah daerah.

BGN berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis.

“Melalui hotline SAGI 127, pengawasan pelaksanaan Program MBG diharapkan semakin kuat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Program MBG sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan.

Baca juga: Merespons Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG, BGN Minta Jajaran dan Warga Waspada

Karena itu, BGN menegaskan praktik penipuan yang memanfaatkan program tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang dan harus segera ditindak secara hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas