Tak Ada di Daftar Pemeriksaan, Dua Saksi Kunci Pengepul Dana Budi Karya Digarap KPK
Penyidik KPK secara diam-diam telah memeriksa dua saksi kunci yang diduga kuat mengetahui persis keterlibatan mantan Menhub Budi Karya Sumadi
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pusaran megakorupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut ternyata secara diam-diam telah memeriksa dua saksi kunci yang diduga kuat mengetahui persis keterlibatan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Kedua saksi yang diperiksa pada Senin (18/5/2026) tersebut adalah eks Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kemenhub era Budi Karya, Robby Kurniawan, serta mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kemenhub, Danto.
Pemeriksaan terhadap keduanya terkesan sangat tertutup dan dirahasiakan.
Hal ini terlihat dari tidak cantumkannya nama Robby maupun Danto dalam daftar agenda pemeriksaan harian saksi yang dirilis oleh KPK kepada publik.
Bahkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh awak media mengeklaim tidak mengetahui adanya agenda pemeriksaan terhadap dua mantan anak buah Budi Karya tersebut.
Padahal, kesaksian Robby dan Danto dinilai sangat krusial.
Keduanya memegang kunci untuk membongkar ada atau tidaknya instruksi serta aliran dana suap proyek DJKA yang bermuara ke kantong mantan menteri tersebut.
Dugaan keterlibatan Budi Karya Sumadi sendiri telah menjadi sorotan tajam setelah Danto memberikan kesaksian terbuka di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (1/4/2026) lalu.
Dalam persidangan, Danto secara gamblang mengaku mendapat perintah dari Budi Karya untuk mengumpulkan dana dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Budi Karya Sumadi Lewat Eks Staf Ahli Menhub
Dana miliaran rupiah tersebut diduga ditujukan untuk memuluskan kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024.
Sementara itu, Robby Kurniawan diduga berperan sebagai jalur perantara aliran uang panas di internal Kemenhub.
Sebelum pemeriksaan diam-diam ini, penyidik KPK sebelumnya juga telah mencecar Robby selama kurang lebih tujuh jam pada Selasa (5/5/2026).
Saat itu, Robby didalami mengenai pengondisian atau plotting vendor pemenang tender proyek di DJKA dan dugaan penerimaan fee bersama tersangka yang juga mantan anggota Komisi V DPR, Sudewo (SDW).
Guna merangkai jejak uang dari Sudewo kepada Budi Karya melalui Robby, KPK sebelumnya juga telah memeriksa staf dari Robby, yakni Bambang Irawan Daeng Irate Djamal (BBG), pada Rabu (13/5/2026).
Pemeriksaan ini secara khusus membedah skema distribusi uang yang diduga tidak hanya berhenti di tangan Robby.
"Di mana dari Saudara RB [Robby] ini, diduga uang yang mengalir dari pihak SDW ini cross ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan yang membawahi DJKA, terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan jalur kereta, di antaranya pembangunan jalur kereta di wilayah Jawa Timur," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa tim penyidik masih akan melakukan pendalaman secara komprehensif guna mencari tahu titik akhir dari aliran uang tersebut, termasuk potensi merembetnya dana ke eks Menhub Budi Karya Sumadi.
"Ini nanti yang akan kita dalami. Karena dari pemeriksaan hari ini ada dugaan aliran uang dari Saudara SDW melalui perantara, kemudian kepada Saudara RB. Nah, nanti kita akan telusuri lagi apakah hanya berhenti di RB atau masih berlanjut ke pihak-pihak lain," tegas Budi.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap proyek DJKA ini pertama kali terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023.
Dari OTT yang awalnya menjerat 10 orang tersangka tersebut, KPK terus melakukan pengembangan hingga kini telah menetapkan sekitar 21 orang tersangka.
Para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari internal Kemenhub, anggota DPR RI, hingga pihak swasta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.