Dokter RSCM Sebut Luka yang Dialami Andrie Yunus Lebih Luas dan Dalam Dibanding Dua Oknum TNI
Dokter RSCM menyebut luka akibat cairan asam yang dialami Andrie Yunus lebih luas dan dalam dibandingkan dengan yang dialami kedua terdakwa.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Tim penasihat hukum Lettu Fani Yoga meminta terdakwa Serda Edi Sudarko untuk melepas kacamata
- Dokter Faraby menyampaikan tidak bisa menyimpulkan kondisi mata kiri Serda Edy karena perlu menggunakan peralatan
- Dokter Parintosa mengungkap secara umum luka akibat cairan asam yang dialami Andrie Yunus lebih luas dan dalam dibandingkan yang dialami kedua terdakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dokter Cipto Mangunkusumo (RSCM) dihadirkan Oditur Militer II-07 Jakarta sebagai ahli dalam sidang perkara serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Keduanya adalah dokter spesialis bedah plastik sekaligus Ketua Tim Dokter yang menangani Andrie di RSCM yakni dr Parintosa dan dokter spesialis mata dr Faraby Martha yang juga menangani Andrie.
Awalnya anggota tim penasihat hukum terdakwa yakni Lettu Fani Yoga meminta terdakwa Serda Edi Sudarko untuk melepas kacamatanya.
Ia lalu bertanya kepada dokter Faraby apakah luka yang dialami Serda Edi sama dengan Andrie.
"Mohon diperhatikan. Terdakwa berdiri menghadap ke ahli. Bisa sekalian Pak untuk yang (luka) kulitnya. Terdakwa dua (Lettu Budhi Hariyanto Widhi) boleh berdiri," ujar Lettu Fani.
"Yang saya tanyakan adalah, terdakwa satu dan terdakwa dua kena percikan yang sama. Bisa dijelaskan ahli?" sambungnya.
Baca juga: Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal
Dokter Faraby lalu melihat kondisi mata kiri Serda Edi yang juga terciprat air keras yang sama saat menyerang Andrie.
Dokter Faraby lalu melihat dari dekat mata kiri Serda Edi menggunakan senter yang ada di ponselnya.
Selanjutnya, Dokter Faraby menyampaikan tidak bisa menyimpulkan kondisi mata kiri Serda Edy karena perlu menggunakan peralatan.
Namun, ia mengaku luka yang dialami secara umum mirip.
Baca juga: Oditur Militer Hadirkan Dua Dokter Spesialis yang Menangani Andrie Yunus di Persidangan
"Saya belum bisa menyimpulkan karena untuk pemeriksaan butuh alat yang saat ini tidak ada, alat mikroskop, tapi kurang lebih mirip, atau secara kasar mirip, karena trauma kimia," ujar Faraby di persidangan.
Senada dengan dokter Faraby, dokter Parintosa juga menyatakan tidak bisa menyimpulkan terkait kondisi yang dialami Serda Edi dan Lettu Budhi.
Namun, menurut dia secara umum luka akibat cairan asam yang dialami Andrie Yunus lebih luas dan dalam dibandingkan dengan yang dialami kedua terdakwa.
Parintosa menjelaskan bila ia berdiri sebagai orang yang tidak tahu kejadiannya, ia melihat bekas luka pada kedua terdakwa adalah scar yang sudah menyembuh dan tidak luas.
"Kalau dibandingkan dengan Andrie Yunus kondisinya sangat berbeda. Karena luasnya berbeda. Luas luka yang dialami Andrie Yunus berada di wajah sebelah kanan dan lengan hampir semua. Daerah lehernya juga sampai dada bagian bawah mirip seperti ini (terdakwa) mirip percikan," ungkap dia.
"Kalau Saudara Andrie Yunus rata wajah sebelah kanan dan daerah lengannya. Dari sudut kedalamannya, ini (luka terdakwa) kedalamannya tidak dalam, artinya menyembuh sendiri. Andai kata Saudara Andrie Yunus diperlakukan hal yang sama, dibiarkan, kemudian sembuh sendiri tidak seperti ini gambarannya," lanjut dia.
"Oleh karena itu kami melakukan tindakan pembersihan luka (ke Andrie Yunus) untuk melihat luka yang ternyata dalam. Kemudian menambal dengan kulit karena tidak mungkin dia sembuh sendiri. Lukanya sendiri, tanpa melihat sumbernya sendiri, ini mirip dengan beberapa tempat di Andrie Yunus, tapi kebanyakan itu berbeda karena luas, dalam, dan perlu tandur kulit untuk mempercepat penyembuhan dan pemulihannya," ucap Parintosa.
Andrie Yunus mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie Yunus mengalami serangan setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Dalam kasus ini terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Keempat terdakwa yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.