Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Disebut Jadi Ujian Negara Cegah Impunitas

Praperadilan kasus air keras Andrie Yunus disebut jadi ujian negara mencegah impunitas dan menuntaskan penyidikan transparan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus Disebut Jadi Ujian Negara Cegah Impunitas
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KASUS ANDRIE YUNUS – Sejumlah aktivis dari gabungan masyarakat sipil mengikat pita pink di sisi Jembatan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026), lokasi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Aksi ini menjadi simbol solidaritas sekaligus aspirasi tuntutan atas kejahatan yang menimpa Andrie. Sidang perdana praperadilan terkait dugaan undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/05/2026). Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut praperadilan tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan serta mencegah impunitas dalam kasus serangan terhadap pembela HAM 
Ringkasan Berita:
  • Sidang praperadilan kasus serangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai perkara ini menjadi ujian komitmen negara dalam mencegah impunitas dan menjamin keadilan bagi pembela HAM 
  • Pemohon meminta hakim menyatakan Polda Metro Jaya menunda penyidikan tanpa dasar hukum yang sah

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan terkait dugaan undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dalam kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/05/2026).

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut praperadilan tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan serta mencegah impunitas dalam kasus serangan terhadap pembela HAM.

"Praperadilan ini bukan semata soal prosedur hukum, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan dan menolak impunitas," kata perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim dalam keterangannya. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat secara sewenang-wenang menunda, membiarkan, ataupun mengaburkan proses penyidikan dalam perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus," sambung dia. 

Permohonan praperadilan itu diajukan Andrie Yunus untuk menguji dugaan lambannya penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penganiayaan berat yang dilaporkan sejak 13 Maret 2026.

Baca juga: Dokter Spesialis Mata RSCM Berencana Kirim Andrie Yunus ke India untuk Ditangani Profesor

Hingga lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi, proses penyidikan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi Untuk Anda

TAUD juga menyoroti adanya informasi yang dinilai saling bertentangan dari kepolisian terkait status penanganan perkara serta dugaan pelimpahan kasus ke Puspom TNI.

"Padahal sebelumnya kepolisian telah menyampaikan kepada publik bahwa mereka telah mengantongi rekaman CCTV, mengidentifikasi terduga pelaku, hingga mempublikasikan inisial pihak yang diduga terlibat," tutur Alif.

"Namun seluruh klaim tersebut saat ini tidak ditindaklanjuti denga keseriusan penyidikan yang transparan," tegasnya. 

Melalui praperadilan ini, pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan pelimpahan perkara maupun penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Serta terdapat penghentian penyidikan secara terselubung.

TAUD juga meminta agar Polda Metro Jaya diwajibkan melanjutkan dan menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas