Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendikdasmen Ungkap 3 Cara Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2026

Terdapat tiga mekanisme pengamanan pada tahap pelaksanaan SPMB agar tidak ada penambahan kursi secara ilegal maupun praktik titipan siswa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Kemendikdasmen Ungkap 3 Cara Cegah Jual Beli Kursi SPMB 2026
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
SPMB 2026-2027 - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto usai Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Gogot Suharwoto mengungkapkan sejumlah langkah mencegah praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026-2027. 

Ringkasan Berita:
  • Gogot Suharwoto mengungkapkan sejumlah langkah mencegah praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026-2027.
  • Menurut Gogot, terdapat tiga mekanisme pengamanan pada tahap pelaksanaan SPMB agar tidak ada penambahan kursi secara ilegal maupun praktik titipan siswa.
  • Langkah pertama melalui penetapan petunjuk teknis (juknis) dan kuota resmi tiap sekolah oleh pemerintah daerah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto mengungkapkan sejumlah langkah mencegah praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026-2027.

Menurut Gogot, terdapat tiga mekanisme pengamanan pada tahap pelaksanaan SPMB agar tidak ada penambahan kursi secara ilegal maupun praktik titipan siswa.

Baca juga: SPMB 2026-2027: Ada Empat Jalur Penerimaan Murid Baru, Sekolah Swasta Dilibatkan 

"Di tahap pelaksanaan, nah ini pasti banyak yang nanya bagaimana cara mengunci supaya tidak ada jual beli kursi," kata Gogot.

Hal itu disampaikan Gogot usai Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dirinya menjelaskan langkah pertama melalui penetapan petunjuk teknis (juknis) dan kuota resmi tiap sekolah oleh pemerintah daerah.

"Juknisnya nanti ditetapkan oleh pemerintah daerah: bupati, walikota untuk SD, SMP. Lalu gubernur untuk SMA dan SMK," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam juknis tersebut, Gogot mengatakan jumlah kuota penerimaan di setiap satuan pendidikan, mulai dari SD hingga SMK akan ditetapkan. 

Setelah kuota ditetapkan, Kemendikdasmen langsung mengunci data pokok pendidikan atau Dapodik sehingga sekolah tidak bisa menambah kursi di luar kapasitas yang telah ditentukan.

"Kemudian kita kunci Dapodik. Dapodik sudah dikunci sehingga tidak mungkin ada penambahan kursi tambahan," katanya.

Baca juga: Tata Cara Pra Pendaftaran SPMB SD dan SMP Kota Bekasi 2026, Ini Dokumen yang Disiapkan

Selain itu, sekolah diwajibkan mengumumkan daya tampung secara terbuka melalui laman resmi maupun sistem SPMB daring yang dikoordinasikan dinas pendidikan daerah.

"Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di sekolahnya di website, di SPMB," ucap Gogot.

Sementara langkah ketiga, Kemendikdasmen mewajibkan sekolah mengumumkan nama peserta didik yang diterima maupun yang tidak diterima agar jumlahnya dapat dicocokkan dengan kuota resmi.

"Pengumuman penerimaan itu harus menyebutkan namanya yang diterima maupun yang tidak diterima. Jadi klop angkanya. Nggak mungkin ada selipan karena jumlah pasti totalnya akan sama," tutur Gogot.

Pada SPMB 2026-2027 terdapat empat jalur, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas