Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Formappi Soal Wacana Revisi UU Tipikor di DPR, Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum yang Berjalan

Peneliti Formappi, Lucius Karus tegaskan Baleg DPR yang tengah mengkaji revisi terbatas UU Tipikor tidak boleh dimaknai sebagai intervensi hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Formappi Soal Wacana Revisi UU Tipikor di DPR, Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum yang Berjalan
Mario Christian Sumampow
REVISI UU TIPIKOR - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023). Peneliti Formappi, Lucius Karus tegaskan langkah Baleg DPR yang tengah mengkaji revisi terbatas UU Tipikor tidak boleh dimaknai sebagai intervensi hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Peneliti Formappi, Lucius Karus tegaskan langkah Baleg DPR yang tengah mengkaji revisi terbatas UU Tipikor tidak boleh dimaknai sebagai intervensi hukum.
  • Lucius menekankan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Baleg merupakan ranah legislasi dan aspirasi masyarakat. 
  • Sehingga tidak dapat memengaruhi proses persidangan korupsi yang sedang berjalan, termasuk kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menegaskan bahwa langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tengah mengkaji revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tidak boleh dimaknai sebagai intervensi hukum.

Lucius Karus menekankan, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan Baleg merupakan ranah legislasi dan aspirasi masyarakat. 

Sehingga tidak dapat memengaruhi proses persidangan korupsi yang sedang berjalan, termasuk kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

"Saya kira Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja (ramai) karena kasus itu yang sedang dibicarakan publik," kata Lucius Karus saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Lucius Karus menjelaskan, wacana revisi tersebut muncul sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang mengatur kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.

Meski isu kewenangan lembaga penghitung kerugian negara ini krusial, ia meminta masyarakat untuk tetap fokus pada fakta-fakta yang muncul di persidangan ketimbang isu politik di parlemen.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat diharapkan jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan," jelasnya.

Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum 18 Mei 2026: Menimbang Keadilan dalam Tuntutan Berat Nadiem Makarim

Lebih lanjut, Lucius menilai bahwa proses legislasi di Baleg sangat bergantung pada kemauan politik antara DPR dan Pemerintah. 

Jika nantinya ada perubahan aturan soal siapa yang berhak menghitung kerugian negara, hal itu mungkin menjadi perhatian yudikatif di masa depan, namun bukan atas dasar perintah Baleg secara langsung untuk kasus yang sedang bergulir.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan membuka ruang diskusi untuk membedah dualisme penafsiran antara UU Tipikor dan KUHP Nasional terbaru. 

Fokus utamanya adalah menyelaraskan kewenangan lembaga dalam menetapkan kerugian negara agar tidak menimbulkan multitafsir hukum.

Baca juga: Agung Firman Tegaskan Kewenangan Hitung Kerugian Negara Ada di BPK

Bob Hasan merujuk pada Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan sah secara konstitusional untuk menghitung kerugian negara.

Namun, dalam praktiknya, Baleg menemukan adanya ketidaksinkronan pandangan di lapangan. 

Salah satunya dipicu oleh adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung yang dinilai masih membuka ruang bagi lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas