Razman Nasution Minta Roy Suryo Cs Siap Hadapi P21 Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa Meragu
Razman Nasution yakin kasus ijazah Jokowi segera P21, sementara kubu Dokter Tifa menilai perkara berpotensi SP3.
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Razman Nasution mengklaim mendapat informasi valid bahwa kasus dugaan ijazah Jokowi segera P21.
- Ia meminta Roy Suryo Cs siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.
- Namun pengacara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, justru meragukan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution meminta dan pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI bersiap menghadapi proses hukum di pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Razman saat menanggapi polemik perkembangan berkas perkara yang disebut-sebut segera memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Benar saya mendapat info valid. Ada komunikasi secara internal yang saya bangun dan dasarnya kuat sekali sehingga saya berkeyakinan kasus Roy Suryo, apakah klaster satu atau klaster dua, insyaallah segera akan P21,” kata Razman dikutip dari YouTube Official iNews TV, Jumat (22/5/2026).
Razman menyebut pihak yang selama ini vokal mempersoalkan ijazah Jokowi seharusnya siap menghadapi pembuktian di pengadilan apabila perkara benar-benar berlanjut.
“Yang tidak siap bertarung di pengadilan ini siapa sebenarnya?” ujarnya.
Ia kemudian menyinggung kemungkinan pihak-pihak yang dilaporkan nantinya menjalani proses hukum hingga ke rumah tahanan.
“Roy dan kawan-kawan harus siap-siap. Kalau nanti ketemu di lapas atau rutan, kita berdiskusi di dalam. Penjara bukan tempat kematian, tapi tempat bertarung ide dan gagasan,” kata Razman.
Menurut dia, proses hukum seharusnya dibuktikan di pengadilan, bukan terus diperdebatkan di ruang publik maupun media.
“Kalau sudah P21 segera kita tempur di pengadilan. Itulah pembuktian. Perkara nanti pengadilan akan memutus seperti apa, biarkan rakyat yang menilai,” ujarnya.
Razman juga mengklaim kubu pelapor sebelumnya sempat mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Agung karena meyakini perkara tersebut tidak akan naik ke tahap P21.
Baca juga: Dokter Tifa Kritik UGM soal Transparansi Dokumen Ijazah Jokowi, Sebut Kampus Terlalu Menutup Data
“Mereka waktu itu sudah sangat yakin bahwa ini tidak akan P21. Lalu kemudian kami dapat info ada P21, muncul lagi bola liar,” katanya.
Dibantah Kubu Dokter Tifa
Namun pernyataan Razman langsung dibantah pengacara Dokter TIfa, Abdullah Alkatiri yang mengaku justru meragukan berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Saya tidak yakin jaksa akan P21. Bahkan SPDP-nya bakal dikembalikan dan akan SP3 yang harus dikeluarkan. Karena ini bukan masalah bukti atau surat, tapi unsurnya tidak kena,” kata Abdullah.
Ia juga menilai konstruksi perkara menjadi terlalu rumit meski inti persoalannya hanya menyangkut satu lembar ijazah.
“Masa membuktikan satu lembar ijazah dengan 709 dokumen? Yang bikin rumit itu siapa sebenarnya? Kami hanya mempermasalahkan satu lembar, tapi dikumpulkan 709 bukti surat, 130 saksi, dan 25 ahli,” ujarnya.
Abdullah turut menyoroti munculnya lebih dari satu surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara tersebut.
“Ini bahkan bukan double lagi, tapi triple sprindik. Otomatis jika ada sprindik baru maka sprindik lama harus dicabut,” katanya.
Tak hanya itu, Abdullah juga mempertanyakan penerapan sejumlah pasal dalam perkara tersebut, termasuk Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menurutnya tidak relevan dengan isu ijazah.
“Pasal itu berbicara soal ras, golongan, suku, keadaan fisik. Tidak ada ijazah. Makanya jaksa kebingungan menetapkan ini,” ujarnya.
Perdebatan kedua kubu berlangsung panas sepanjang acara. Di satu sisi, Razman optimistis perkara segera masuk meja hijau dan meminta Roy Suryo Cs bersiap menghadapi proses pidana.
Di sisi lain, Abdullah Alkatiri justru menilai unsur pidana perkara tersebut lemah dan berpotensi berujung penghentian penyidikan.
Jokowi dan Tim Bersiap
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bisa sampai ke persidangan.
Adapun, kasus ijazah Jokowi hingga sekarang ini belum dinyatakan lengkap atau P21, sejak pelimpahan berkas perkara pada 16 April 2026 lalu.
Oleh karena itu, pihak Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, selaku tersangka dalam kasus ini meminta agar kasus segera dihentikan sebab prosesnya dinilai cacat prosedur.
Rivai pun mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kasus ijazah tersebut kepada penegak hukum terkait.
"(Kami) tidak mendesak, tidak mengintervensi. Salah satu buktinya, 1 tahun masih terus berjalan sekalipun pelan gitu ya. Ini salah satu bukti bahwa kita tidak berintervensi. Kita biarkan ini berjalan sebagaimana mestinya," katanya, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (21/5/2026).
Namun, dia tetap berharap kasus ijazah ini bisa sampai ke persidangan.
"Karena dengan disidangkan semua akan terbuka, masyarakat dapat mengikuti dan masing-masing bisa mengajukan saksi dan ahlinya," jelasnya.
Jika kasus ijazah dinyatakan P21, kata Rivai, Jokowi menyatakan bersedia datang ke persidangan.
"Bukan sekedar bersedia. Saya akan mengatakan di sini, sekitar 3 minggu yang lalu saya bertemu dengan Pak Jokowi dan tim, bahkan beliau sudah mempersiapkan kalau ini P21, beliau sudah mempersiapkan untuk hadir dalam persidangan nanti di Jakarta," tegasnya.
Bahkan, saat datang ke persidangan nanti, Jokowi akan membawa ijazah sekolahnya dari Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi.
"Termasuk membawa seluruh ijazahnya, tidak hanya S1, tapi dari SD, SMP, SMA hingga S1, dan kita pastikan itu akan terjadi, masyarakat bisa menyaksikan nanti," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Namun, di tengah berjalannya kasus ini, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan RJ.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.