Kementerian HAM Sebut Revisi UU HAM Masih Dalam Tahap Uji Publik
Kemenham menjelaskan tahapan lanjutan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) setelah pelaksanaan uji publik.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Saat ini proses revisi UU HAM masih berada pada tahap uji publik sebelum dilanjutkan ke harmonisasi bersama Kementerian Hukum
- Uji publik dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak agar penyusunan revisi UU HAM berjalan lebih partisipatif.
- Kementerian dan lembaga terkait kembali akan diundang untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menjelaskan tahapan lanjutan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) setelah pelaksanaan uji publik.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Novita Ilmaris mengatakan saat ini proses revisi masih berada pada tahap uji publik sebelum dilanjutkan ke harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
"Nah, saat ini sedang pelaksanaan uji publik. Nah, nanti kita akan menuju ke harmonisasi. Nanti kita akan serahkan kepada Kementerian Hukum untuk dilakukan harmonisasi," kata Novita ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/05/2026).
Menurut Novita, uji publik dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak agar penyusunan revisi UU HAM berjalan lebih partisipatif.
Ia mengatakan pada tahap harmonisasi nanti, kementerian dan lembaga terkait kembali akan diundang untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Nah, di harmonisasi itu tentu akan diundang kembali kementerian lembaga terkait,” ucap Novita.
Baca juga: Mantan Ketua Komnas HAM: Revisi UU HAM Harus Jadi Momentum Penguatan Lembaga
Setelah proses harmonisasi selesai, pemerintah akan melanjutkan tahapan penyelarasan naskah akademik sebelum masuk ke proses berikutnya.
“Nah, setelah itu akan ada tahapan penyelarasan naskah akademik. Nah, dari penyelarasan naskah akademik, nanti baru proses berikutnya,” kata dia.
Namun, Novita belum menjelaskan lebih rinci mengenai tahapan selanjutnya dalam proses pembahasan revisi UU HAM tersebut.
Sebelumnya, KemenHAM RI telah menggelar uji publik revisi UU HAM bersama masyarakat sipil di Yogyakarta pada Selasa (19/05/2026).
Baca juga: Menteri HAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Komnas HAM, Ingatkan Soal Integritas
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan pelibatan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi yang demokratis dan partisipatif.
Menurutnya, revisi UU HAM tidak dilakukan secara tertutup karena masyarakat akan menjadi pihak yang merasakan langsung dampak dari aturan tersebut.
“Karena masyarakat inilah nanti yang akan mendapatkan manfaat atau terkena dampak dari diundangkannya undang-undang hak asasi manusia," kata Mugiyanto dalam keterangannya dikutip, Rabu (20/05/2026).
Ia juga menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena aturan tersebut belum diperbarui selama sekitar 27 tahun.
Mugiyanto menargetkan revisi UU HAM dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2026.