Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Kasus Lengkap, Dokter Richard Lee Segera Diseret ke Meja Hijau

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee sebagai tersangka memasuki babak baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Kasus Lengkap, Dokter Richard Lee Segera Diseret ke Meja Hijau
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
KASUS RICHARD LEE - Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Richard Lee akan segera diseret ke meja hijau untuk disidangkan. 

Ringkasan Berita:
  • Richard Lee akan segera menjalani sidang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap
  • Polda Metro Jaya tunggu waktu tepat limpahkan Richard Lee dan barang buktinya ke kejaksaan
  • Polisi dan kejaksaan sedang menyamakan waktu untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee sebagai tersangka memasuki babak baru.

Richard Lee akan segera diseret ke meja hijau untuk disidangkan.

Hal itu setelah Polda Metro Jaya menyebut jika berkas perkara Richard Lee sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tersangka DRL (Dokter Richard Lee) seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, pihak kepolisian saat ini tinggal melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.

Baca juga: Kasus Dokter Richard Lee segera Disidangkan, Berkas Perkara Dinyatakan P21

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski begitu, Andaru belum merinci kapan pelaksanaan pelimpahan tahap dua  dilakukan.

Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menyamakan waktu dengan pihak kejaksaan.

Baca juga: Kondisi Terkini Richard Lee, sang Dokter Disebut Tetap Lakukan Aktivitasnya sebagai Tahanan

“Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap,” tuturnya.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas