Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sengkarut Upah Lembur Libur Nasional Karyawan Indomaret Berakhir Damai, Ini 5 Poin Kesepakatannya

Kemenaker fasilitasi dialog Indomaret dengan serikat pekerja untuk menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sengkarut Upah Lembur Libur Nasional Karyawan Indomaret Berakhir Damai, Ini 5 Poin Kesepakatannya
HO/IST
PERSELISIHAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, ungkap hasil dialog antara Indomaret dan serikat pekerja mengenai perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi dialog untuk menyelesaikan perselisihan Indomaret dan serikat pekerja, terkait upah kerja di hari libur nasional
  • Dialog menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia
  • Dialog tersebut juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) untuk menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. 

Dialog tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/05/2026) kemarin.

Pertemuan yang turut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Baca juga: Promo JSM Indomaret, Superindo dan Alfamart 23 Mei 2026: Minyak Goreng 2L Rp38.500, Popok Rp49.900

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur. 

Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah Noor dalam keterangannya, Selasa malam.

Dialog tersebut juga menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area. 

Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat bekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut. 

Merespons hal ini, disepakati bahwa pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Secara garis besar, terdapat lima poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026 Manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

5. Manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bag pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," tandasnya.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas