Status Hukum Sepeda Listrik Digugat ke MK, Diminta Agar Pengguna Wajib Punya SIM
Status hukum sepeda listrik digugat ke MK. Pemohon meminta aturan jelas, termasuk kewajiban SIM demi keselamatan lalu lintas
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Lima warga menggugat status hukum sepeda listrik ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai belum diatur jelas dalam UU LLAJ
- Pemohon meminta adanya klasifikasi khusus sekaligus kewajiban SIM bagi pengguna sepeda listrik
- Gugatan juga menyoroti maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur yang dinilai rawan kecelakaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan diajukan lima warga negara, beberapa di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Dalam permohonan nomor 187/PUU-XXIV/2026, mereka menguji Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ dan meminta adanya kepastian hukum mengenai status sepeda listrik dalam sistem lalu lintas nasional.
Termasuk kewajiban Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna.
Mereka menilai aturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum karena hanya membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Sedangkan tidak ada aturan secara jelas terhadap status sepeda listrik.
Menurut pemohon, kondisi itu membuat aparat penegak hukum memberikan perlakuan berbeda terhadap pengguna sepeda listrik.
Baca juga: Pria Tiongkok Gunakan Anjing untuk Menggerakkan Sepeda Listrik, Warganet Mengecam
“Dalam beberapa keadaan, sepeda listrik yang digunakan Pemohon I diperlakukan sebagai kendaraan bermotor sehingga Pemohon diminta memiliki Surat Izin Mengemudi, tanda nomor kendaraan, serta kewajiban registrasi kendaraan,” bunyi permohonan yang dikutip dari situs MK, Kamis (28/05/2026).
“Namun di tempat lain yang berbeda, sepeda listrik justru dianggap sebagai sepeda biasa yang tidak memerlukan persyaratan tersebut,” lanjut isi permohonan.
Selain menyoroti ketidakpastian hukum, pemohon juga menyinggung meningkatnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya tanpa aturan yang jelas.
Pemohon menyebut kondisi itu memicu persoalan keselamatan lalu lintas.
Terutama karena banyak sepeda listrik digunakan anak di bawah umur tanpa standar keselamatan yang memadai.
Salah satu pemohon mengaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan pengguna sepeda listrik.
Namun, penanganan kasus disebut mengalami hambatan karena belum ada klasifikasi hukum yang jelas dalam UU LLAJ.
“Ketidakjelasan norma tersebut akhirnya memunculkan suatu pertanyaan mendasar yakni apakah sepeda listrik dapat digunakan di jalan raya umum? Berapa batasan umur yang diperbolehkan untuk mengendarai sepeda listrik?,” bunyi permohonan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa sepeda listrik merupakan kendaraan dengan klasifikasi tersendiri berdasarkan spesifikasi teknis kecepatan dan daya motor.