Anggota DPR: Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Harus Dijalankan
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk segera merespons putusan MK.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menekankan pentingnya partai politik segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
- Ia menyebut putusan ini sebagai langkah positif untuk menjamin pemerataan keterwakilan perempuan.
- Dengan aturan baru, parpol tidak bisa lagi mengakali kuota dengan akumulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan harus memenuhi syarat di tiap dapil secara spesifik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Giri mengatakan, putusan MK tersebut adalah langkah positif yang wajib diikuti oleh semua peserta pemilu demi menjamin pemerataan keterwakilan perempuan.
"Keputusan MK ini harus diikuti karena ini putusan yang positif menjamin keterwakilan perempuan di tiap dapil," kata Giri saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, putusan MK ini menutup celah bagi parpol untuk mengakali pemenuhan kuota.
Syarat 30 persen, kata Giri, kini tidak bisa lagi hanya diakumulasikan di tingkat kabupaten atau kota secara keseluruhan, melainkan wajib terpenuhi secara spesifik di masing-masing dapil.
Ia juga mengingatkan, pencarian dan pembinaan caleg perempuan tidak bisa lagi dilakukan secara instan menjelang masa pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Partai-partai terutama di kabupaten harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari," ucap Giri.
Menurut Giri, langkah persiapan sejak dini diperlukan agar parpol tidak kesulitan mencari figur potensial saat tahapan pemilu dimulai.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).
Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. Kini, KPU di semua tingkatan memiliki dasar hukum yang kuat dan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.