Industri Tembakau Padat Karya Perlu Dukungan Kebijakan yang Seimbang untuk Cegah PHK
DPR ingatkan pemerintah agar pemerintah melihat tembakau sebagai sektor strategis yang topang jutaan tenaga kerja dan ratusan triliun penerimaan
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- DPR mengingatkan pemerintah agar pemerintah melihat tembakau sebagai sektor strategis yang menopang jutaan tenaga kerja dan ratusan triliun penerimaan negara.
- Industri tembakau dinilai sebagai sektor strategis yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat.
- Penerimaan negara dari cukai tembakau di 2025 melampaui Rp200 triliun atau lebih dari 70 persen total penerimaan cukai nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT) mulai menjadi sorotan parlemen di tengah tekanan regulasi dan maraknya peredaran rokok ilegal.
Kekhawatiran ini menguat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sekitar 10 perusahaan besar berada di ambang PHK massal akibat tekanan operasional yang semakin berat.
DPR mengingatkan pemerintah agar pemerintah melihat tembakau sebagai sektor strategis yang menopang jutaan tenaga kerja dan ratusan triliun penerimaan negara.
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menegaskan bahwa kebijakan terhadap sektor tembakau harus dijalankan secara seimbang karena IHT bukan sekadar industri konsumsi, melainkan sektor strategis nasional yang menopang rantai ekonomi panjang dari hulu ke hilir.
“Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat,” ujar Novita dikutip Jumat, 29 Mei 2026.
Namun dalam tiga tahun terakhir, produksi rokok legal nasional terus mengalami penurunan, utamanya karena meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial serius. Apalagi, meningkatnya peredaran rokok ilegal diperkirakan menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun.
Novita mengingatkan, kebijakan yang tidak terkoordinasi dapat memperbesar risiko gelombang PHK, terutama di segmen padat karya yang menyerap banyak pekerja perempuan.
“Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru menimbulkan efek domino terhadap tenaga kerja. Industri ini menyerap jutaan pekerja, dan sebagian besar adalah pekerja perempuan,” ujarnya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan pada 2025 penerimaan negara dari cukai tembakau melampaui Rp200 triliun atau lebih dari 70 persen total penerimaan cukai nasional.
Di sisi ketenagakerjaan, sektor ini menopang sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.
Dipo Satria Ramli, ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menilai kekhawatiran terhadap potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor padat karya secara umum harus menjadi alarm keras bagi pemerintah.
Baca juga: Pabrik Elektronik di Depok Tutup, Ratusan Pekerja Jadi Pengangguran: Gelombang PHK Masih Berlanjut
"Indikasi rambatan pelambatan ekonomi sudah terlihat jelas dari pelemahan manufaktur kita. Selama periode Februari hingga April 2026, Purchasing Managers' Index (PMI) Indonesia turun 4,7 poin, yang merupakan kecepatan jatuh paling tinggi di kawasan ASEAN," ungkapnya.
"Ketika industri manufaktur dan padat karya mengalami kontraksi, dampaknya tidak berhenti di dalam pabrik. Konsumsi rumah tangga menurun, usaha kecil di sekitar kawasan industri terdampak, dan daya beli masyarakat luas ikut tertekan," lanjut Dipo Satria.
Ia juga menekankan pentingnya respons kebijakan yang cepat untuk memastikan pelaku usaha memiliki ruang napas dalam mempertahankan karyawannya. “Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan” katanya
"Industri padat karya berbeda dengan industri berbasis mesin. Ketika tenaga kerja dilepas, pemulihannya tidak instan. Karena itu kebijakan harus memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh” katanya.