Kementerian HAM dan Komnas HAM Berbeda Pandangan Soal Revisi UU HAM
Kementerian HAM dan Komnas HAM mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Kementerian HAM menegaskan proses penyusunan revisi UU HAM dilakukan secara partisipatif dan melibatkan berbagai pihak
- Kementerian HAM juga membantah tudingan ihwal revisi UU HAM berpotensi melemahkan independensi Komnas HAM
- Sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM dinilai dapat melemahkan tugas dan kewenangan Komnas HAM
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan pandangan antara Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM).
Kementerian HAM menegaskan proses penyusunan revisi UU HAM dilakukan secara partisipatif dan melibatkan berbagai pihak.
Termasuk lembaga nasional HAM, akademisi, serta kelompok masyarakat sipil.
"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas KemenHAM, Pungka M Sinaga dalam keterangannya, Jumat (29/05/2026).
Kementerian HAM juga membantah tudingan ihwal revisi UU HAM berpotensi melemahkan independensi Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM RI Bantah Dilibatkan Susun Draf RUU HAM, Ungkap Pasal-Pasal Melemahkan
“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” ujar Pungka.
Kementerian HAM pun menampik anggapan bahwa pengaturan rekomendasi Komnas HAM melalui Kementerian HAM akan mengurangi independensi lembaga tersebut.
Menurut pemerintah, mekanisme itu justru untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.
Baca juga: Menteri HAM Pigai Usul Hak Hapus Jejak Digital di RUU HAM: Pulihkan Martabat Korban Framing Media
Selain itu, Kementerian HAM menegaskan revisi UU HAM tidak bertujuan mengerdilkan Komnas HAM.
Sebaliknya, revisi disebut akan memperkuat Komnas HAM, termasuk melalui pengaturan rekomendasi yang bersifat wajib.
Komnas HAM Bantah Dilibatkan Susun Draf RUU HAM
Komnas HAM membantah telah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM yang disusun KemenHAM.
"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM," kata Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah saat dikonfirmasi pada Selasa (26/05/2026).
"Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi pada posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM.
Menurut dia pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional yakni Paris Principles.
Paris Principles, lanjut dia, mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik.
Selama ini, kata dia, Komnas HAM mampu mendapatkan akreditasi tertinggi Aliansi Global Lembaga HAM Nasional (GANHRI) sejak setidaknya sepuluh tahun terakhir.
"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan menganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," kata Anis.
RUU HAM Berpotensi Kerdilkan Komnas HAM
Anis menilai revisi UU HAM berpotensi mengerdilkan dan mendelegitimasi peran Komnas HAM.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM dapat melemahkan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
Mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan hingga pengaturan yang dinilai membuka ruang intervensi pemerintah terhadap rekomendasi dan pendapat Komnas HAM di pengadilan.
Anis juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan Komnas HAM.
Selain itu, ia mengkritik penggunaan istilah "individu" dalam draf RUU HAM karena dianggap tidak sejalan dengan terminologi yang digunakan dalam UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.